Hari Raya Idul Adha atau Idul
Qurban adalah hari yang sangat istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada hari
ini, terdapat pelajaran yang berharga terkait ketaatan dan keimanan kepada
Allah Swt., yakni perihal kisah Nabi Ibrahim as. dan putranya yang bernama Nabi
Ismail as. Kisah Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as. ini sangat tersohor dan
sangat menginspirasi umat Islam di seluruh dunia, karena berawal dari kisah
tersebut lahirlah ibadah kurban.
Di saat Idul Adha, umat Islam pun
disunahkan untuk menyembelih hewan kurban berupa hewan ternak (unta, sapi,
kerbau, kambing, atau domba) setelah menunaikan salat Idul Adha atau di saat
hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Daging hewan yang sudah
disembelih pun lalu dibagikan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk
kepedulian kepada sesama sekaligus rasa syukur kepada Allah Swt.
Akan tetapi, bolehkah berkurban meski masih memiliki
utang?
Sebelum menjawab pertanyaan
tersebut, alangkah lebih baiknya kita memahami terlebih dahulu hukum berkurban
dan hukum membayar utang. Secara syariat Islam, hukum berkurban itu sunah
muakkad. Artinya, sunah ini termasuk yang dianjurkan atau mendapat penekanan
untuk dikerjakan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan harta. Hukum tersebut
merupakan pendapat dari jumhur ulama pada umumnya, misalnya dari Mazhab Syafi’i,
Hambali, dan Maliki. Sementara menurut Mazhab Hanafi, menyembelih hewan kurban
itu hukumnya wajib bagi yang mampu.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Cara Berutang?
Sementara membayar utang sudah
pasti hukumnya wajib. Semua ulama sepakat perihal ini, kecuali apabila yang
memberi utang telah merelakan atau mengikhlaskan, maka bebas atau gugurlah
kewajiban orang yang berutang untuk membayar utang.
Sementara itu, orang yang
menunda-nunda membayar utang padahal ia mampu untuk membayarnya ternyata
termasuk bentuk kezaliman yang pasti dibenci oleh Allah Swt.
“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar)
adalah kezaliman.” (H.R. Bukhari)
Jadi, bolehkah berkurban meski masih memiliki utang?
Nah, setelah mengetahui hukum
berkurban dan membayar utang yang telah diulas sebelumnya, kita pun bisa
mengetahui jawaban yang bijak dan tepat terkait berkurban saat masih berutang. Menurut
Ustaz Ali Masnur yang dilansir dari laman an-nur.ac.id, berkurban saat memiliki
utang itu harus dilihat jenis dan kondisi utangnya terlebih dahulu.
Menurut Ustaz Ali Masnur, apabila
utangnya belum jatuh tempo dan masih memiliki sisa harta untuk berkurban, maka
ia boleh-boleh saja berkurban. Namun, apabila utangnya sudah masuk jatuh tempo,
maka lebih baik mendahulukan membayar utang terlebih dahulu dibanding berkurban.
Hal itu karena di dalam utang itu ada uang orang lain yang merupakan haknya,
sehingga yang berutang wajib melunasinya.
Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal
Berkurban di Rumah Zakat
Bagi Sahabat yang sudah melunasi
utang dan memiliki kemampuan lebih untuk berkurban, yuk berkurban di Rumah
Zakat! Di tahun 2023 ini, ada dua program kurban dari Rumah Zakat yang bisa
menjadi pilihan Sahabat, yakni:
1. Program Superqurban
Sahabat bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah
Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian
daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban
lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah
menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa
menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah
bencana.
Info lengkap seputar Superqurban bisa klik di
sini.
2. Program Desaku Berqurban
Adalah program ibadah kurban yang daging
mentahnya disalurkan ke desa-desa dari Aceh hingga Papua yang minim
penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban pun berasal dari peternak desa lokal
sebagai bagian implementasi pemberdayaan warga desa. Tentunya, tahun ini Desaku Berqurban bisa menjadi pilihan kurban Anda.
Info lengkap Desaku Berqurban bisa
klik di sini.