JUAL BELI KUCING DALAM PANDANGAN ISLAM

oleh | Jul 3, 2023 | Inspirasi

Kucing adalah mamalia menggemaskan yang banyak dipelihara
orang. Selain sikapnya yang sering manja dan mengundang lucu, memelihara kucing
pun bisa menjadi hiburan tersendiri bagi pemiliknya. Bahkan, ada sebagian orang
yang merasa hilang stresnya apabila bermain dengan kucing kesayangan.

Berbagai macam jenis ras kucing pun kini marak
diperjualbelikan. Harganya mulai dari yang ramah di kantong sampai yang mahal
dan menguras tabungan pun ada. Selain karena jenis rasnya yang langka, bisa
jadi harga kucing yang melambung tinggi itu karena faktor harga perawatannya
yang juga melangit.

Lantas, bagaimanakah Islam
memandang kegiatan jual beli kucing ini? Sebenarnya, boleh tidak ya jual beli
kucing?

Dirangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man
Hasan, perkara jual beli kucing ini memang melahirkan dua pendapat para ulama. Ada
pendapat yang melarang jual beli kucing dan ada juga yang membolehkannya.

Baca Juga: 5 Adab Muslim Terhadap Binatang

Pendapat ulama yang
melarang

Pelarangan jual beli kucing didasarkan pada hadits berikut
ini:

“Dari Abu az-Zubair, ‘Aku
bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing?’ Ia berkata, ‘Rasulullah
Saw. melarang hal itu.” (H.R. Muslim).

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di atas adalah sahih,
yang menunjukkan adanya keharaman jual beli kucing. Bahkan, Imam Abu Hurairah,
Thawus, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid pun ber-hujjah dengan hadits tersebut dan berpandangan bahwa jual beli
kucing itu dilarang.

Pendapat ulama yang
membolehkan

Namun, ada juga ulama yang berpandangan bahwa jual beli
kucing itu sebenarnya diperbolehkan. Alasan diperbolehkannya jual beli kucing
karena menilai bahwa hadits Imam Muslim di atas itu menunjukkan makruh saja. Artinya,
makruh di sini adalah makruh tanzih
atau makruh yang mendekati pembolehan karena menjual kucing bukanlah perbuatan
yang menunjukkan akhlak baik dan muruah/kehormatan
diri (Syekh Abu al-Ala al-Mubarkafuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi).

Baca Juga: Inilah 13 Hewan yang Haram untuk Dimakan

Selain itu, ulama pun beralasan bahwa larangan dalam hadits
di atas bukanlah bermakna haram, melainkan hanya larangan dari segi
kepantasan/kepatutan dan etika. Sehingga, menurut Imam an-Nawawi rahimahullah
mengatakan dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa jika menjual beli
kucing itu termasuk yang membawa manfaat, maka menjualnya adalah sah, serta
harganya adalah halal. Itulah pendapat dari ulama yang berpandangan
dibolehkannya jual beli kucing. Wallohu’alam
bishawab
.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0