Bersuci menggunakan debu atau pasir diperbolehkan apabila
kesulitan mendapatkan air atau ada sebab-sebab tertentu yang mendasarinya. Di bagian
1 sudah dijelaskan tiga sebab yang menjadi alasan dibolehkannya melakukan
tayamum. Sementara itu, di bagian 2 ini akan dibahas sisanya.
4. Jika air berada
tidak jauh, akan tetapi ada kekhawatiran
Kekhawatiran di sini yakni khawatir terhadap keselamatan
dirinya, kehormatannya, hingga hartanya apabila memaksakan diri mengambil air
untuk bersuci. Selain itu, khawatir juga apabila tertinggal rombongan teman
dalam perjalanan jauh yang tidak dikenal rutenya, termasuk khwatir ada musuh
yang menghadang (misal dalam peperangan), atau misal kondisi sedang ditawan
atau dipenjara dalam sel sementara tidak ada alat untuk mengambil air (misal
tambang atau ember) padahal misal sumber air ada, hanya saja tidak ada alat
untuk mengambilnya.
Baca Juga: 4 Perang di Zaman Rasulullah yang Terjadi di Bulan Syawal
Bahkan, menurut Sayyid Sabiq dalam kitan Fiqih Sunnah,
apabila ia khawatir akan mendatangkan tuduhan-tuduhan negatif, ia diperbolehkan
untuk tayamum. Misalnya, ada seorang laki-laki yang menginap di rumah teman
lelakinya yang sudah beristri. Lalu, misal apabila tamu laki-laki ini
seandainya malam harinya mimpi basah, untuk menghindari praduga negatif dari
orang-orang yang tinggal di rumah itu, ia boleh melakukan tayamum untuk
bersuci. Namun, apabila kondisinya aman, ia wajib mandi besar menggunakan air
selama tidak ada sebab-sebab lainnya yang menghalangi (contohnya dalam kondisi
sakit yang membahayakan apabila terkena air).
5. Ada air, akan
tetapi jumlahnya terbatas dan sangat dibutuhkan untuk minum dirinya, untuk hewan
peliharaan, untuk memasak, atau untuk membersihkan najis berat
Jika kondisinya seperti ini, maka ia diperbolehkan melakukan
tayamum. Ali ra. pernah berfatwa berkenan dengan orang yang junub ketika sedang
dalam perjalanan, padahal ia hanya punya sedikit air untuk persediaan minum, “Bertayamum dan tidak perlu mandi.” (H.R.
Daruquthni).
Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak
baik menahan kencing karena tidak punya air untuk wudu. Sebaiknya kencing lalu
tayamum kemudian salat.”
Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya
6. Ada air dan mampu
untuk menggunakannnya, akan tetapi waktu salat hampir habis
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, sebab ini berlaku
apabila jika ia menggunakan air untuk wudu, maka waktu salat akan habis. Jika demikian
ia diperbolehkan untuk melakukan tayamum kemudian salat seperti biasa. Ia pun
tidak perlu mengulangi salatnya.