Istilah wakaf mungkin bukan sesuatu yang asing didengar. Sahabat
pun mungkin pernah mendengarnya. Secara umum, wakaf bisa diartikan sebagai
penyerahan harta kepada orang lain. Namun, tidak hanya penyerahan harta saja,
ada syarat-syarat yang harus diterapkan agar wakafnya bisa sah.
Sementara itu, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf
berasal dari kata waqafa yang
memiliki arti menahan harta untuk diwakafkan atau dipindah milikkan kepada
pihak lain. Wakaf pun merupakan sedekah. Namun, wakaf termasuk ke dalam sedekah
jariyah. Sehingga bila yang berwakaf meninggal dunia, maka amal kebaikannya
akan tetap mengalir.
Kita bisa berwakaf atas nama orang lain. Misalnya kita
berwakaf untuk orangtua yang sudah wafat. Para ulama sepakat memperbolehkan
memberikan hadiah wakaf bagi orang lain yang sudah meninggal. Meski begitu, ada
syarat-syarat wakaf yang harus terpenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Mengenal Wakaf Lebih Dekat
Lalu, apa sajakah syarat-syarat wakaf? Secara umum,
syarat-syarat wakaf ini mencakup kepada tiga hal, yaitu: syarat yang berlaku
untuk orang yang berwakaf (al-waqif),
syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf),
dan syarat bagi penerima wakaf (al-mauquf
alaih).
Syarat untuk yang Berwakaf
Ada syarat yang tak boleh terlewat bagi orang yang berwakaf.
Dalam hal ini jika wakafnya hendak dihadiahkan atau atas nama orangtua yang
sudah meninggal, maka pihak yang mengurus wakafnya harus menggunakan harta
milik pribadi. Yang berwakaf pun harus seorang muslim, berakal, balig, dan
mampu bertindak secara hukum.
Syarat untuk Harta
yang Diwakafkan
Harta yang diwakafkan haruslah barang yang berharga, harta
yang diwakafkan harus diketahui benda dan jumlahnya, lalu syarat selanjutnya
adalah harta yang akan diwakafkan adalah benar-benar milik sendiri dan bukan
merupakan jaminan atau sedang digadaikan.
Baca Juga: Bagaimana Caranya Wakaf Atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal?
Syarat untuk Penerima
Wakaf
Penerima wakafnya boleh ditentukan secara jelas, terperinci,
dan tidak boleh diubah. Misalnya wakaf sudah ditentukan akan diberikan kepada
siapa saja. Namun juga bisa penerima wakafnya tidak ditentukan secara terperinci atau boleh
secara global. Misalnya wakaf yang diberikan secara global ini bisa untuk
kesejahteraan umat Islam, fakir, miskin, untuk masjid, dan lain sebagainya yang
kedepannya mereka bisa menggunakan barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan
dan sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Pilihan Wakaf untuk
Orangtua yang Sudah Wafat
Ada beberapa pilihan wakaf yang bisa dijadikan hadiah bagi
orangtua yang sudah meninggal dunia. Apa sajakah itu? Berikut rekomendasinya!
1. Wakaf Sumber Air Bersih
Sahabat bisa berwakaf sumber air bersih untuk orangtua yang
sudah meninggal. Air bersih adalah kebutuhan primer setiap manusia. Manfaat yang
akan didapat dari wakaf air bersih akan berlangsung terus-menerus karena setiap
hari pasti orang-orang membutuhkan air bersih. Wakaf ini pun akan bernilai
pahala jariyah bagi orangtua yang sudah wafat. Sahabat bisa ikuti tautan ini untuk berwakaf sumber air bersih
melalui Rumah Zakat.
Baca Juga: Keistimewaan Wakaf Al-Qur’an
2. Wakaf Renovasi Masjid
Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam. Betapa besar
pahala yang akan didapatkan jika ikut berwakaf renovasi masjid. Di dalam
masjid, umat Islam mendirikan salat, mengaji, mengkaji ilmu, dan aktivitas
positif lainnya. Sahabat bisa berwakaf renovasi masjid melalui Rumah Zakat dengan klik tautan berikut ini.
3. Wakaf Al-Qur’an Braille
Membaca Al-Qur’an adalah kewajiban setiap muslim. Namun
sayangnya tidak semua orang bisa memiliki Al-Qur’an, khususnya bagi mereka yang
tunanetra. Dengan berwakaf Al-Qur’an Braille, maka amal jariyah pun juga akan
mengalir kepada orangtua yang sudah wafat. Sahabat bisa berwakaf Al-Qur’an Braille
melalui Rumah Zakat dengan klik tautan ini.
Itulah beberapa pilihan wakaf yang bisa menjadi rekomendasi
berwakaf bagi orangtua yang sudah meninggal dunia. Semoga bisa menginspirasi
ya, Sahabat!