Berzakat diwajibkan bagi mereka yang mampu dan sudah
memenuhi ketentuannya. Perihal zakat ini terdapat dalam firman-Nya surah
Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Tak hanya itu, perintah zakat pun ada dalam surah At-Taubah
ayat 103, “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dilansir dari laman Baznas, Zakat mal sendiri merupakan zakat
yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi
perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh
uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga
lainnya, zakat atas aset perdagangan, zakat atas hewan ternak, zakat atas hasil
pertanian, zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan, zakat atas hasil tambang
dan tangkapan laut, zakat atas hasil penyewaan aset, zakat atas hasil jasa
profesi, zakat atas hasil saham dan obligasi.
Sementara itu, menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal
meliputi: emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga
lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan
perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.
Syarat Zakat Mal
Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk menunaikan kewajiban
zakat mal. Berikut syaratnya:
1. Harta merupakan kepemilikan penuh/milik sendiri
2. Merupakan harta yang halal dan diperoleh dengan
cara yang juga halal
3. Harta tersebut dapat berkembang atau
diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Telah mencukupi nishab/batas minimal kekayaan 85
gram emas (emas murni 24 karat)
5. Bebas dari utang
6. Telah mencapai haul/batas waktu 12 bulan (1
tahun)
7. Dapat ditunaikan saat panen
Cara Menghitung Zakat
Mal
Cara menghitung zakat mal tidaklah sulit. Caranya pun
sederhana, rumusnya: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contohnya: Bapak Deden memiliki reksa dana senilai Rp. 100.000.000
(100 juta). Ia juga memiliki tabungan senilai Rp.50.000.000 (50 juta). Jadi,
total kekayaan yang sejenis nilainya adalah Rp. 150.000.000 (150 juta). Ini
artinya, harta Bapak Deden tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas (Rp.
80.750.000).
Cara menentukan nilai minimal nishab harta Bapak Deden: apabila
harga emas hari ini misalnya Rp. 950.000/gramnya x 85 gram emas = Rp.
80.750.000.
Maka, jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan Bapak Deden
adalah:
2,5% x Rp. 150.000.000 = Rp. 3.750.000.
Hitung Zakat dengan
Kalkulator Zakat
Bagi Sahabat yang ingin praktis menghitung zakat malnya yang
harus dikeluarkan, Rumah Zakat menyediakan
layanan Kalkulator Zakat yang bisa
diakses melalui link berikut ini: Kalkulator Zakat Rumah Zakat
Selamat berzakat!