Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim tanpa melihat
faktor usia, laki-laki atau perempuan, berstatus merdeka atau seorang
budak/hamba sahaya. Hal tersebut disampaikan secara lugas dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut, “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah sehabis Ramadhan sebanyak satu
sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki,
perempuan, anak kecil, dan orang dewasa yang muslim.”
Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan orang yang sedang
berpuasa dari hal-hal yang penuh kesia-siaan , perkataan kotor, dan untuk
menolong kaum papa yang fakir serta miskin.
Abu Dawud, Ibnu Majah,
dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., “Rasulullah Saw. mewajibkan
zakat fitrah guna menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor,
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum
salat (‘id) maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika menunaikannya setelah
salat, maka menjadi sedekah biasa.”
A. Tata Cara Zakat
Fitrah
1. Ditunaikan pada waktunya
Seperti yang dikutip dari laman detik.com,
dalam menunaikan zakat fitrah, ada waktu yang bisa dperlu diperhatikan, yaitu:
– Waktu utama yakni setelah terbit fajar saat pagi
hari raya Idulfitri hingga sebelum dilaksanakannya salat ‘Id.
– Waktu boleh yakni sejak memasuki awal Ramadhan
– Waktu makruh yakni setelah salat ‘Id hingga
tenggelamnya matahari. Kecuali jika untuk kemaslahatan misalnya menunggu mereka
yang fakir dan salih agar bisa diberikan kepadanya.
– Waktu haram yakni setelah hari raya Idulfitri
tanpa ada alasan yang syar’i
2. Menunaikan zakat dengan makanan pokok
sehari-hari
Misalnya jika di Indonesia dengan beras atau
misal dengan sejumlah uang yang ditetapkan. Jika dengan beras sejumlah 2,7 kg
atau sebanyak 3,5 liter.
3. Menentukan tanggungan zakat
Misalnya ada berapa jumlah jiwa yang
tinggal di rumah untuk dihitung total zakat fitrah yang harus ditunaikan.
4. Menentukan amil
Apakah akan ditunaikan melalui badan/lembaga
zakat atau misalnya melalui panitia zakat fitrah di masjid setempat
B. Syarat Zakat Fitrah
1. Beragama Islam
2. Lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir
Ramadhan. Jika setelah matahari terbenam tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
3. Memiliki kelebihan harta (baik dalam bentuk
makanan pokok atau dalam bentuk uang)
C. Doa Zakat Fitrah
1. Niat untuk diri sendiri
Arab latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
2. Niat untuk istri
Arab latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
3. Niat untuk anak laki-laki
Arab latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi
ta’ala.
Artinya: Aku
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu
karena Allah Ta’ala.
4. Niat untuk anak perempuan
Arab latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi
ta’ala.
Artinya: Aku
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu
karena Allah Ta’ala.
5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri
‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku,
fardhu karena Allah Ta’ala.
6. Niat untuk yang diwakilkan
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an
(sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah
untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.
Yuk, tunaikan zakat fitrah melalui Rumah Zakat dengan klik: https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah