HUKUM ZAKAT UNTUK BENCANA ALAM

oleh | Nov 22, 2022 | Inspirasi


 

Di Indonesia terdapat 148,5 juta warga yang tinggal di daerah rawan
gempa, 5 juta di daerah rawan tsunami, 1,2 juta penduduk di daerah rawan erupsi
gunung api, 63,7 juta jiwa tinggal di daerah banjir serta 40,9 juta jiwa
tinggal di daerah longsor. Sehingga pentingnya penananggulangan bencana, baik
untuk kepentingan kegaiatan pra bencana, pada saat bencana (tanggap darurat)
dan pasca bencana.

 

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 66 Tahun 2022 Tentang
Pemanfaatan Harta Zakat Untuk Penanggulangan Bencana Dan Dampaknya bahwa Zakat
diperbolehkan untuk di distribusikan untuk penanggulangan Bencana. 

 

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang
distribusi zakat dalam  kondisi tertentu;

 

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda: Shadaqah (zakat) tidak halal dibayarkan
kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok, kepada yang sedang berperang di
jalan Allah, kepada yang bekerja (‘amil) mengurus zakat, kepada yang punya
hutang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang
yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut
kemudian si miskin memberi hadiah si kaya. (HR. Al-Baihaqi)

 

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam diatas menjelaskan bahwa orang
yang tertimpa musibah dan menjadikannya miskin dapat menjadikannya sebagai
orang yang berhak untuk menerima zakat

 

“Dan bertolong-tolonganlah kalian dalam melakukan kebaikan dan taqwa” (QS.
al-Maidah [5]: 2)

 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.

 

Harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan dan pemulihan
bencana dengan syarat penerima zakat termasuk salah satu asnaf zakat dan
bantuan diberikan secara langsung, Pendistribusian harta zakat untuk
kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf
sabilillah. 

 

Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti biaya
fasilitator untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penanggulangan
bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, dapat dipenuhi dari infaq,
shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

 

Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
siap menerima Zakat dari sahabat yang dikelola secara profesional dan amanah.

Tunaikan Zakat klik : https://www.rumahzakat.org/donasi/category/zakat

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0