HUKUM PINJOL DALAM PANDANGAN ISLAM

oleh | Aug 23, 2023 | Inspirasi

Fenomena pinjol alias pinjaman online dewasa ini semakin marak. Pinjol seakan jadi cara termudah
dan tercepat untuk mendapatkan dana segar. Tak hanya itu, karena persayaratannya
yang sangat simpel, tak heran banyak orang yang tergiur untuk mencoba pinjol
meskipun bukan untuk keperluan yang sangat mendesak. Bahkan, dewasa ini pinjol
sengaja digunakan untuk memenuhi gaya hidup semata.

Meski persyaratannya mudah, akan tetapi ada risiko besar
yang mengancam. Pinjol ini terkenal dengan bunga yang tinggi yang siap menjerat
pelakunya. Jika peminjam tidak mampu membayar sesuai dengan tenggat waktu yang
ditentukan, maka bersiaplah akan diteror atau diancam oleh pihak aplikasi.
Sehingga tak heran jika peminjam sengaja meminjam lagi di tempat lain untuk
bisa membayar utang pinjol. Ibaratnya gali lubang tutup lubang. Begitu
seterusnya.

Utang dalam Pandangan
Islam

Sebenarnya, berutang dalam Islam itu diperbolehkan. Bahkan,
Rasulullah saw. pun pernah berutang. Dulu, Rasulullah saw. pernah berutang
kepada Khadijah r.a. (yang saat itu belum menjadi istrinya) pada saat awal
berdagang. Selanjutnya Rasulullah saw. dan pamannya yang bernama Abu Thalib
bersama-sama menjual barang dagangan dari Khadijah r.a.

Baca Juga: Harta Sudah Mencapai Nisab Tapi Memiliki Utang, Apa Tetap Harus Berzakat?

Tak hanya itu, Rasul saw. pun pernah berutang pada seorang
Yahudi. Saat itu Rasul saw. ingin membeli gandum untuk dimakan bersama
keluarganya. Lalu Rasul saw. pun menggadaikan baju besinya kepada seorang
Yahudi.

“Dari Aisyah r.a.
berkata bahwa Rasulullah saw. membeli makanan dari seorang Yahudi dengan
pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya.” (H.R. Bukhari dan
Muslim).

“Rasulullah saw. wafat
dan baju besinya masih menjadi barang gadai pada seorang Yahudi dengan 30 sha’
gandum.” (H.R. Bukhari).

Namun, sampai wafatnya Nabi tidak sempat melunasi hutang
tersebut hingga pada akhirnya Ali bin Abi Thalib yang akhirnya membayarkannya.

Islam membolehkan utang selama tidak mengandung riba. Islam tegas
melarang adanya riba dalam pinjam-meminjam karena hukumnya haram. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu
beruntung.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Para ulama pun sepakat bahwa riba pun
haram hukumnya.

Pinjol menurut
pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berkenaan dengan pinjol yang kian merebak, MUI pun
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjol itu tidak sesuai dengan syariat
Islam. Fatwa tentang pinjol ini dibuat pada bulan November 2021. Seperti yang
dilansir dari laman mui.or.id, berikut fatwa MUI terkait pinjaman online alias pinjol:

Ketentuan Hukum
Pinjaman Online

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang
piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan)
atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya
haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang
yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau
keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan
perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

4. Layanan pinjaman baik offline
maupun online yang mengandung riba
hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Baca Juga: Benarkah Utang Semasa Hidup Dibawa Mati?

Atas dasar hasil
pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo,
POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan
melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech
lending)
yang meresahkan masyarakat.

2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI
sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan
keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0