HUKUM PATUNGAN KAMBING UNTUK KURBAN

oleh | Jun 22, 2023 | Inspirasi

Ibadah kurban dilaksanakan setahun sekali, tepatnya pada
tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Umat muslim
seluruh dunia akan menyembelih hewan kurban berupa unta, sapi, kambing atau
domba.

Sebagian umat Islam ada juga yang patungan sapi atau unta untuk
kurban. Kedua hewan tersebut bisa dibeli secara patungan oleh 7 pekurban (shohibul qurban) karena ada dalilnya. Dalil
patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan
oleh Al-Hakim berikut ini:

Ibnu Abbas ra. menceritakan, “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Saw., kebetulan di tengah
perjalanan Hari Raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan
membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.”

Baca Juga: 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Selama Dzulhijjah

Di hadits yang lain pun dikisahkan pula terkait patungan sapi
yang bisa dijadikan landasan hukum dibolehkannya patungan sapi untuk kurban.

Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji)
bersama Rasulullah Saw., lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan
sebanyak tujuh orang. (H.R. Muslim).

Sedangkan dalil patungan unta untuk kurban bisa disandarkan
pada pendapat Ibnu Qudamah dalam kitabnya yang berjudul Al-Mughni, beliau
berkata, “Kurban seekor unta atas nama
tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas
ulama.”

Lalu, bagaimana
dengan kambing untuk kurban? Bolehkah patungan juga?

Ternyata, para jumhur ulama menetapkan hukum bahwa patungan
kambing untuk kurban itu tidak
diperbolehkan
alias dilarang. Sama
halnya dengan patungan sapi atau unta yang tidak boleh lebih dari 7 orang. Jika
tetap dilakukan, maka kurbannya tidak sah dan jatuhnya menjadi sedekah daging
biasa.

Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa
ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, “Kami
bersekutu bersama Nabi Saw. di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban
seekor unta atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada
Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam kambing sebagaimana bolehnya bersekutu
dalam badanah (unta atau sapi)?” Jabir menjawab, “Tidaklah kami
bersekutu, kecuali dalam badanah (unta atau sapi).” (H.R. Muslim)

Berkurban Melalui
Superqurban

Program Superqurban
dari Rumah Zakat bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin daging kurbannya diolah
menjadi bentuk kalengan dan manfaatnya bisa tersebar ke seluruh penjuru
Indonesia. Selain itu, Superqurban
pun bisa dijadikan persediaan pangan untuk daerah bencana dan bisa disebar ke
daerah pelosok yang tingkat ekonomi masyarakatnya menengah ke bawah.

Ada tiga varian Superqurban
di Rumah Zakat, yakni: kornet (kambing/domba dan sapi) yang tahan hingga 3
tahun, rendang (kambing/domba dan sapi) yang tahan bingga 2 tahun, dan kari
(sapi) yang merupakan varian baru di tahun 2023 yang juga tahan hingga 2 tahun
seperti varian rendang.

Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Kalengan?

Proses penyembelihan hewan kurban Superqurban pun dilakukan sesuai syariat Islam, yakni disembelih
pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah).
Hewan kurban berupa sapi dan kambing/domba pun dalam kondisi sehat, tidak
cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Bobot sapi di Rumah Zakat yakni 180 kg hingga 230 kg. Sementara untuk Kambing/domba
bobotnya 21 kg hingga 25 kg. Hewan qurbannya pun berasal dari peternak lokal di
Indonesia.

Jumlah kaleng daging dari program Superqurban di Rumah Zakat akan menghasilkan sebanyak:

– Kurban kambing (varian kornet +/- 30 kaleng dan varian
rendang +/- 25 kaleng). Pekurban akan mendapat jatah kaleng daging sebanyak 1/3
bagian pada setiap varian yang dipilih.

– Kurban sapi 1/7 (varian kornet +/- 50 kaleng, varian
rendang +/- 35 kaleng, dan varian kari +/- 35 kaleng). Pekurban akan mendapat
jatah kaleng daging sebanyak 1/3 bagian pada setiap varian yang dipilih.

– Kurban sapi utuh (varian kornet +/- 350 kaleng, varian
rendang +/- 250 kaleng, dan varian kari +/- 250 kaleng). Pekurban akan mendapat
jatah kaleng daging sebanyak 1/3 bagian pada setiap varian yang dipilih.

Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan

Rumah Zakat memfasiltasi Sahabat untuk bisa qurban dengan
program Superqurban dengan mudah.
Sahabat pesan kurbannya via online,
lalu pihak Rumah Zakat yang akan mengurus hewan kurbannya mulai dari
penyembelihan hingga pendistribusian.

Info lengkap terkait program Superqurban di Rumah Zakat bisa klik SUPERQURBAN.

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0