HUKUM MEWARNAI RAMBUT DALAM ISLAM

oleh | Jun 19, 2024 | Inspirasi

Siapa sih yang tidak ingin tampil menarik dengan
rambut yang indah dan berwarna? Di era modern ini, tren mewarnai rambut semakin
populer, tak terkecuali di kalangan umat Islam.

Namun, yang
menjadi pertanyaan, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam? Apakah
diperbolehkan atau tidak? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak
artikel berikut!

Hukum Mewarnai
Rambut

Dalam Islam,
memperindah diri merupakan suatu hal yang diperbolehkan asalkan tidak melanggar
syariat. Perihal masalah mewarnai rambut, mayoritas ulama sepakat bahwa hal ini
diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Yakni, mewarnai rambut
tidak boleh menyerupai gaya orang kafir atau menyerupai warna rambut yang
khusus digunakan untuk tujuan keagamaan oleh non-Muslim.

Namun, yang
seringkali menjadi kontroversi, yaitu terkait hal pewarnaan rambut dengan warna
hitam. Jadi, sebagian ulama melarangnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda,
“Akan ada suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna
hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surga”
(HR. Abu Dawud).

Mengapa Mewarnai
Rambut?

Tujuan untuk
mewarnai rambut bisa beragam. Ada yang melakukannya untuk menutupi uban,
sementara yang lain melakukannya untuk mengikuti tren dan merasa lebih percaya
diri. Dalam Islam, menjaga penampilan dan kebersihan diri adalah bagian dari
iman. Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya
Allah itu indah dan mencintai keindahan”
(HR. Muslim).

Menutupi uban
dengan pewarna selain hitam juga dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW
bersabda,
“Ubahlah uban ini
dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”
(HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa memperindah
diri dengan mewarnai rambut adalah sesuatu yang dianjurkan asalkan tetap sesuai
dengan
syariat.

Memilih Pewarna
Rambut

Sebagai umat
Islam, tidak hanya penting untuk memastikan hukum mewarnai rambut, tetapi juga
memastikan bahan pewarna yang digunakan adalah halal dan thayyib (baik).
Pewarna rambut yang mengandung bahan-bahan haram seperti alkohol atau produk
hewani yang tidak disembelih sesuai syariat tentu harus dihindari.

Saat ini,
tersedia berbagai pewarna rambut halal di pasaran yang dapat menjadi pilihan.
Pastikan untuk selalu memeriksa label produk sebelum membelinya. Pewarna alami
seperti henna juga merupakan pilihan yang baik dan telah digunakan sejak zaman
Rasulullah SAW untuk memperindah rambut.

Kesimpulan

Itulah tadi
pembahasan mengenai hukum mewarnai rambut dalam Islam. Jadi, sebenarnya hal ini
diperbolehkan, namun  dengan catatan tidak melanggar aturan syariat.
Penting untuk selalu mempertimbangkan niat dan tujuan di balik tindakan ini.
Selama dilakukan dengan niat yang baik, maka mewarnai rambut bisa menjadi
bagian dari perawatan diri yang Islami. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk,
ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di
Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0