HUKUM MEREBUT HARTA ANAK YATIM

oleh | Jun 28, 2023 | Inspirasi

Islam merupakan agama yang menaruh perhatian
terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Termasuk di dalamnya memberikan perhatian
kepada anak yatim. Siapakah anak yatim itu?

Istilah yatim diambil dari bahasa Arab yang
berarti sendiri atau bermakna sedih. Menurut pengertian syariat anak yatim
adalah seseorang yang ditinggal oleh ayahnya dalam keadaan meninggal.

Suatu hari Ibnu Abbas ra., ditanya mengenai
batasan seseorang disebut sebagai yatim. Maka Ibnu Abbas ra., menjawab, “Dan kamu bertanya kepadaku mengenai sampai
kapan seseorang disebut yatim? Maka, seseorang berpredikat sebagai yatim sampai
dia mencapai baligh/sudah dewasa.”

Baca Juga: Niat, Tata Cara, dan Doa Salat Idul Adha

Anak yatim yang orang tuanya sudah meninggal menjadi
tanggung jawab walinya, termasuk dalam pemeliharaan harta benda yang diwariskan
kepada anak yatim tersebut. Lantas bagaimana hukumnya apabila wali merebut
harta anak yatim?

Dalam Islam, mengambil atau merebut harta anak
yatim secara tidak sah adalah tindakan yang dilarang dan dianggap sangat dosa.
Islam telah memberikan perlindungan khusus terhadap hak-hak anak yatim, dan
para ulama secara tegas mengutuk tindakan yang merampas harta mereka.

Di antara dalil-dalil Al Quran yang secara
tegas melindungi hak-hak anak yatim adalah surah An Nisa ayat 2 dan 3 yang artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim
harta mereka, dan janganlah kamu tukar yang baik di antara harta kamu dengan
yang buruk di antara harta mereka, dan janganlah kamu memakan harta mereka
kepada harta kamu. Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu dosa besar.”

Baca Juga: Wanita Menyerupai Laki-Laki dan Laki-Laki Menyerupai Wanita

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas
bahwa Allah Swt.
memerintahkan untuk menyerahkan harta anak-anak yatim kepada mereka apabila
telah mencapai masa baligh secara sempurna, serta melarang memakan dan
menggabungkannya dengan harta mereka.

Demikian pula, Nabi Muhammad Saw., memberikan penekanan
tentang pentingnya menjaga hak-hak anak yatim termasuk harta benda yang menjadi
mililnya. Rasulullah Saw., bersabda, “Barangsiapa
yang menjadi walinya (wali pengurus) anak yatim, hendaklah dia datang kepada
harta yang aku tinggalkan, maka hendaklah dia bersedekah darinya dan jangan
mengambil sesuatu dari harta itu kecuali dengan ikrar yang kuat. Jangan pula
memberikannya kepada orang-orang kafir.”

Dalam hadits tersebut, Rasulullah Saw., menganjurkan sedekah
dari harta anak yatim serta larangan mempergunakan harta anak yatim untuk
keperluan pribadi, dan larangan memberikan harta anak yatim kepada nonmuslim.

Baca Juga: Benarkah Sedekah Tersulit Itu Ketika Kondisi Sulit?

Para ulama mazhab pun berpendapat serupa
terkait larangan merebut harta anak yatim. Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad
bin Hanbal berpendapat orang yang memakan harta anak yatim itu melakukan dosa
besar. Imam Malik berpendapat orang yang memakan harta anak yatim akan
mendapatkan kutukan/laknat dari Allah Swt.

Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa merebut harta anak yatim secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang
dan diharamkan. Al-Qur’an dan hadits menyatakan dengan tegas perlindungan hak-hak anak yatim serta
mengutuk tindakan yang merampas harta mereka. Pendapat ulama para imam mazhab yang
terkemuka juga menegaskan bahwa tindakan semacam itu adalah dosa besar dan
termasuk dalam bentuk kezaliman. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan
untuk melindungi dan memberikan hak-hak yang seharusnya kepada anak yatim.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0