HUKUM MENUNDA SALAT SECARA SADAR SAMPAI MELEWATI BATAS WAKTU AKHIR SALAT

oleh | Jul 10, 2023 | Inspirasi

“Sungguh, salat
itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (Q.S. An-Nisa’: 103)

Sesunggunya salat fardhu adalah tiang agama dan kewajiban bagi
umat Islam yang sudah baligh. Jika tidak mendirikan salat fardhu, maka ia pun
akan berdosa. Terkait salat sebagai tiang agama, dijelaskan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini:

“Pangkal atau pokok
semua urusan adalah Islam, dan yang menjadi tiang atau penopang tegaknya Islam
ialah salat fardhu lima waktu, sedangkan puncaknya adalah berjuang di jalan
Allah.”

Baca Juga: Bagaimana Islam Memandang Muslimah yang Salat di Masjid?

Salat pun masuk ke dalam rukun Islam yang kedua dan menjadi
amal ibadah yang akan dihisab pertama kali oleh Allah Swt.

“Sesungguhnya
yang pertama kali dihisab pada diri seorang hamba pada hari kiamat dari amalnya
adalah salat. Jika salatnya baik, sungguh ia beruntung dan sukses. Jika rusak salatnya
sungguh ia menjadi orang yang merugi.” (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan
At-Tirmidzi).

Betapa pentingnya salat fardhu hingga tak boleh ditinggalkan
oleh umat Islam yang masih hidup. Sangat tidak elok apabila menunda-nunda
mengerjakan salat secara sadar tanpa uzur syar’I bahkan sampai melewati batas
waktunya.

Allah Swt. bahkan mengecam mereka yang melalaikan salat
sampai habis waktunya secara sengaja tanpa uzur syar’i. “Maka, celakalah orang yang salat, (yakni) orang-orang yang llai
terhadap salatnya.” (Q.S. Al-Ma’un: 4-5).

Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
disebutkan, “Para fuqaha (ahli fiqih)
menyepakati keharaman menunda salat sampai habis waktunya tanpa uzur syar’i.”  

Lalu, apa maksud dari
uzur syar’i?

Uzur syar’i di sini adalah halangan yang dibenarkan oleh
syariat Islam. Para ulama menyebut uzur syar’i itu berupa lupa atau tertidur. Meskipun
tidak masalah karena bukan termasuk alasan yang disengaja, akan tetapi mereka
yang lupa atau tertidur sampai lupa mengerjakan salat hingga waktunya habis,
maka ia tetap harus mengqadha salatnya ketika terbangun atau ingat.

Baca Juga: Tempat-Tempat yang Dilarang Dipakai Salat

Selain lupa dan tertidur, ada lagi uzur syar’i yang masih
diperbolehkan oleh para ulama. Yakni apabila uzur syar’i itu berkaitan dengan
sesuatu yang teramat genting, yang apabila ditinggalkan (salat) akan membahayakan
nyawa dirinya atau orang lain. Misalnya, seorang dokter yang harus mengoperasi
seorang pasien yang sedang kritis dan harus mengoperasi dalam jangka waktu yang
lama hingga berjam-jam hingga waktu salat habis.

Imam Al-Izz bin Abdissalam dalam kitab Qawa’id Al-Ahkam fi
Mashalihil Anam karya Imam Izzuddin bin Abdussalam mengatakan bahwa
mendahulukan menyelamatkan orang yang tenggelam (dan juga mendahulukan
penyelematan nyawa lainnya) lebih utama disbanding salat di sisi Allah. Hal itu
karena memungkinkan mendapat dua maslahat/kebaikan, yakni menyelamatkan nyawa
orang lain dan bisa mengqadha salatnya. Wallohu’alam
bishawab
.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1