HUKUM MENUNDA-NUNDA MENGQADHA PUASA RAMADHAN

oleh | Jul 24, 2023 | Inspirasi

Sebagian orang ada yang memilih untuk menunda-nunda
mengqadha puasa Ramadhan. Namun, ada pula yang setelah selesai lebaran Idul
Fitri, ia langsung mengqadha puasa Ramadhannya sebelum puasa Syawal enam hari. Atau,
ada juga yang menyelesaikan dulu puasa sunah Syawal enam hari baru mengqadha
puasa Ramadhannya. Termasuk juga ada yang antara mengqadha puasa Ramadhan dan
puasa Syawal dilakukan secara selang-seling.

Sementara itu, terkait menunda-nunda mengqadha puasa
Ramadhan bahkan ada yang baru menyelesaikan puasa qadhanya di bulan Sya’ban
satu bulan sebelum berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan selanjutnya. Lantas,
bagaimanakah dengan hal itu? Bolehkah dalam agama?

Baca Juga: Peristiwa Penting Para Nabi di Bulan Muharam

Merangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man
Hasan, sebenarnya menunda mengqadha puasa Ramadhan hingga bertemu Sya’ban
berikutnya tidak apa-apa atau diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan pada
hadits dari Aisyah r.a. berikut ini:

“Aku tidak pernah
mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali pada
bulan Sya’ban sampai Rasulullah saw. wafat.” (H.R. At-Tirmidzi).
Hadits ini
dinyatakan sahih.

Dari hadits di atas dapat diketahui secara jelas bahwa
Aisyah r.a. mengqadha puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban berikutnya. Hal tersebut
jadi memang diperbolehkan. Bahkan, sebagian ulama pun membolehkan mengqadha
puasa Ramadhan kapan pun waktunya, tanpa ada batasan. Hal tersebut berdasarkan
pada ayat berikut ini:

“… Barangsiapa di
antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib
mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain …”
(Q.S. Al-Baqarah: 184).

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul
Fiqhus Sunnah mengatakan, “Mengqadha
puasa Ramadhan tidak wajib bersegera. Namun, ini merupakan kewajiban yang waktunya
lapang, bisa kapan saja waktunya, begitu pun kafaratnya. Telah sahih dari
Aisyah, ia (Aisyah) mengqadha kewajiban Ramadhannya pada bulan Sya’ban. Ia tidak
menyegerakannya, padahal ia mampu melakukannya.”

Baca Juga: Jual Beli dengan Cara Kredit Tergolong Riba atau Bukan Ya?

Hanya saja, menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda
mengqadha puasa Ramadhan tanpa ada alasan/uzur syar’i (bukan karena sakit,
hamil, atau menyusui), melainkan karena sengaja menunda-nunda, orang itu bukan
hanya wajib mengqadha puasanya, melainkan juga membayar fidyah. Dan memang
lebih diutamakan untuk tidak menunda-nunda mengqadha puasa Ramadhan.

Soal tambahan fidyah dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islami wa’Adillatuhu
karya Syekh Wahbab Az Zuhaili berikut ini:

“Jika menunda-nunda
mengqadha (puasa) sampai masuk Ramadhan berikutnya, mayoritas ulama mengatakan,
‘Wajib baginya, setelah puasa Ramadhan, ia melakukan qadha dan kafarat
sekaligus, yakni fidyah. Adapun Hanafiyah mengatakan, ‘Tidak ada fidyah
baginya, sama saja, baik ia menundanya karena ada uzur maupun tidak ada uzur.”

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0