HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT

oleh | Apr 15, 2023 | Inspirasi

HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT

Oleh: Kardita Kintabuwana, Lc, MA.

Sobat Zakat yang dirahmati Allah SWT, zakat
merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah ma’lum minad diini bid doruroh (bagian dari agama Islam yang
sudah diketahui akan keharusannya/ kewajibannya) seperti shalat, haji, dan
puasa, yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al Quran dan Sunnah Nabi,
sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Dalam al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan
dengan kewajiban shalat terdapat pada delapan puluh dua ayat. Diantara dalil
syar’I yang menunjukkan wajibnya membayar zakat adalah firman Allah SWT: “Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang- orang yang
ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Demikian pula kewajiban zakat telah
ditetapkan oleh ijma’ (kesepakatan) para ulama Islam sejak dulu. Para ulama
membagi mereka yang tidak mau menunaikan zakatnya ke dalam dua golongan:

Golongan pertama: Orang yang menentang dan
mengingkari kewajiban zakat.

Kita sudah paham bahwa zakat adalah bagian
dari rukun Islam. Para ulama bersepakat bahwa siapa yang menentang dan
mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Hal ini
dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum
orang murtad, seperti batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah
warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum
bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh
dikubur di pekuburan kaum muslimin.

Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa
mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para
ulama.” (Syarah Muslim, 1: 205). Imam Ibnu Hajar berkata: “Zakat adalah suatu
kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah
mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih
pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa
zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”
(Fathul Bari, 3: 262).

Golongan kedua: Orang yang enggan
menunaikan zakat karena malas dan pelit.

Orang yang enggan menunaikan zakat, tapi
dia tetap meyakini akan kewajibannya, maka dia telah melakukan dosa besar dan
dia termasuk orang fasik.

Sobat Zakat yang budiman, Allah SWT
memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang
tidak berzakat. Allah SWT berfirman: “Dan orang- orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak
itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan.” (At Taubah: 34-35).

Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi SAW
dengan sabda beliau: “Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak
menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi
hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian
dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan
punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam
Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari
ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba.
Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan
menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka” (HR. Muslim).

Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan
yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan
mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana
untuk menyiksanya.

Kemudian penguasa atau pemerintah kaum
muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat orang yang tidak membayarnya
dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap perbuatannya. Rasulullah SAW
bersabda: “Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya berupa)
ibnatu labun. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa
memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan
barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh
hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal
bagi keluarga Muhammad sesuatu darinya (zakat)”. [HR. Abu Dawud, Nasai, dan
Ahmad; hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’us
Shaghir, no. 4265.]

Kalau ia melawan, maka boleh diperangi
hingga tunduk kepada perintah Allah SWT dan mau menunaikan zakatnya. Rasulullah
SAW bersabda: “Aku diperintahkan supaya memerangi manusia hingga mereka
bersaksi dengan La Ilaha Illalah dan Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan
shalat dan menunaikan zakat. Dan jika mereka telah mengerjakannya, maka darah
dan harta mereka terjamin kecuali karena hak Islam. Dan hisab (perhitungan)nya
hanyalah kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini
bermanfaat.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Tunaikan zakat sekarang melalui Rumah
Zakat, klik: www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0