HUKUM MENAGIH UTANG

oleh | Aug 23, 2023 | Inspirasi

Perkara utang piutang masuk ke dalam bab muamalah yang
banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dan memberi utang kepada orang yang
membutuhkan merupakan bentuk pertolongan dan suatu kebaikan.

Allah Swt. pun telah menyuruh kita untuk saling
tolong-menolong dalam kebaikan. Perintah tersebut ada dalam surah Al-Maidah
ayat 2, “Tolong-menolonglah kamu dalam
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan
permusuhan.”

Dalam hadits Nabi saw. juga dikatakan, “Tangan yang di atas adalah lebih baik dari tangan yang di bawah.”
(H.R. Muslim).
Ini menandakan bahwa membantu orang lain adalah sesuatu yang
mulia. Tak hanya itu, mereka yang dengan ikhlas membantu meringankan beban
orang lain maka akan mendapatkan ampunan Allah Swt. dan diangkat derajatnya.

Baca Juga: Bagaimana Jika Meninggal dalam Keadaan Berutang?

“Barangsiapa menolong
orang yang sangat membutuhkan, maka Allah mencatatnya sebanyak 73 ampunan. Satu
ampunan terdapat kebaikan semua masalahnya, yang 72 (menaikkan) derajatnya pada
hari kiamat.” (H.R. Bukhari dan Baihaqi).

Adab Menagih Utang

Karena utang sifatnya adalah pinjaman sementara, maka yang
memberi utang diperbolehkan untuk menagih haknya. Hanya saja, ada adab-adab
yang harus diperhatikan saat menagih utang. Berikut adab-adabnya:

1. Menagih utang ketika sudah waktunya jatuh
tempo

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah
Al-Kuwaitiyah, dijelaskan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Selayaknya
pemberi pinjaman untuk menepati janjinya.” Maksudnya, tagihlah utang ketika
sudah waktunya jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan. Jangan menagih di waktu
sebelumnya, karena dikhawatirkan yang berutang belum menyiapkan uangnya.

2. Menagih utang dengan cara yang baik dan
santun

Hal ini sesuai dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah berikut ini, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik
pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin
menunaikannya.” (H.R. Ibnu Majah).
Maksudnya, tidak boleh menagih
utang dengan kekerasan, baik kekerasan fisik atau kekerasan verbal. Tagihlah utang
dengan cara yang santun, karena itulah yang diajarkan oleh Islam.

Baca Juga: Kurban Dulu atau Bayar Utang Dulu Ya?

3. Apabila yang berutang belum mampu membayar
utangnya, dianjurkan untuk menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata
pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa
yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya
menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (H.R.
Muslim).

4. Tidak boleh mengambil keuntungan seperti
riba

Hal ini dengan tegas sudah
disampaikan dalam surah Al-Baqarah ayat 278. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.”

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0