HUKUM KURBAN DAN SYARATNYA

oleh | May 4, 2023 | Inspirasi

Kurban atau
qurban secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, secara istilah
berarti kegiatan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha sebagai
bentuk ketaatan kepada Allah Swt dan berbagi kepada sesama.

Ibadah kurban
dilaksanakan tiap setahun sekali oleh seluruh umat Islam di dunia. Penyembelihan
hewan kurban tepat dilaksanakan pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Namun,
bisa pula dilaksanakan pada hari Tasyrik atau pada tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah.

Melaksanakan kurban
bisa menjadi sarana umat muslim untuk bersyukur atas nikmat serta kebaikan yang
telah diberikan oleh Allah Swt. Oleh karena itulah, daging hewan kurban yang
sudah disembelih dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan kurban
ini adalah sebagai bentuk kesyukuran, kepedulian sosial, proses untuk menenangkan
jiwa, serta melatih diri untuk mau berkorban, dan melatih diri agar terhindar dari
sifat kikir.

Hukum melaksanakan kurban

Pada dasarnya hukum
berkurban terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang berpendapat bahwa hukum
berkurban adalah wajib. Hal itu didasarkan pada Q.S.  Al-Kautsar ayat 2 berikut ini,
“Maka
laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah).” 
Jatuhnya hukum
wajib pada ibadah kurban karena disandingkan dengan ibadah shalat yang hukumnya
juga wajib.

Sementara itu, pendapat ulama
yang lain menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad. Artinya,
meskipun tidak wajib dilaksanakan, akan tetapi ada anjuran dan penekanan untuk
melaksanakannya. Dasar hukum sunah muakkad ini berasal dari hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah berikut ini:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak
berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” 
(H.R. Ahmad
dan Ibnu Majah). 

Pendapat yang kedua inilah (sunah muakkad) yang banyak
digunakan landasan hukumnya oleh umat muslim. Hal tersebut juga ditegaskan juga
oleh Imam Malik serta Imam Syafi’I yang menyampaikan bahwa melakukan kurban
adalah sunah muakkad dan sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Apalagi bagi
mereka yang memiliki kelebihan harta atau bagi mereka yang bisa menyisihkan
uangnya untuk menabung agar bisa berkurban.

Syarat
melaksanakan kurban

Sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, mereka
yang hendak berkurban harus memastikan kondisi hewan kurbannya terlebih dahulu.
Syarat tersebut pun harus sesuai dengan syariat Islam yang sudah ditetapkan. Secara
umum, hewan yang sah sebagai syarat untuk dijadikan hewan kurban adalah hewan
ternak berupa unta, sapi, kambing, domba, atau kerbau.

Seperti yang dilansir dari laman resmi MUI, ada 9 syarat
yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah kurban, yakni: kondisi mata hewan
kurban tidak buta, telinganya tidak terpotong, kaki pun tidak pincang, tanduk hewan
dalam kondisi sempurna/tidak patah atau cacat, hewan pun tidak sedang sakit
atau memiliki penyakit tertentu, ekor hewan tidak terpotong, tidak kurus, tidak
berkudis, dan tidak sedang hamil dan menyusui.

Baca Juga: Makna Qurban

Selain itu, kaum muslimin yang hendak berkurban harus
memperhatikan usia hewan yang akan dikurbankan yang sudah ditetapkan dalam
syariat, yakni: domba berusia minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, kambing
berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya, unta berusia
minimal 5 tahun dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya, dan sapi
atau kerbau berusia minimal 3 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari
usianya. 

Ibadah kurban adalah ibadah yang hanya dilaksanakan
setahun sekali. Keutamaannya pun juga sangat besar. Hal tersebut disampaikan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi berikut ini:

“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang
lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban
itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan
kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah,
pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.” 

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah
Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian
daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban
lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah
menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa
menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah
bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.   

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0