Hukum Berzakat Mal untuk Palestina

oleh | Jun 6, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat terbagi menjadi dua, yakni: zakat mal (harta) dan zakat
fitrah di bulan Ramadan.

Zakat mal baru bisa dikeluarkan apabila harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab yaitu batas minimal harta yang wajib
dikenakan zakat. Sementara haul yaitu batasan waktu satu tahun dalam kalender hijriyah atau masehi.

Dalil tentang zakat salah satunya ada dalam surah At-Taubah ayat 103 berikut ini:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan menyucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Sementara dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji bagi yang mampu, dan puasa Ramadan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Zakat Mal untuk Palestina

Sedekah makanan, pakaian, obat-obatan, minuman, dan lain sebagainya memang dibolehkan untuk disalurkan ke Palestina. Termasuk juga
sedekah harta (infak) untuk pembangunan fasilitas kesehatan di Palestina, masjid, sekolah, dan lain sebagainya. Banyak pula donasi yang dibuka untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat Palestina yang sedang terjajah Israel.

Lalu, bagaimana dengan zakat? Apakah zakat juga boleh disalurkan pada Palestina seperti halnya sedekah dan infak?

Untuk menjawab hal tersebut, mari kita simak sebuah hadis berikut ini:

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sedekah (zakat) tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok: kepada yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja (amil) mengurus zakat, kepada yang punya utang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya.” (H.R. Al-Baihaqi).

Baca Juga: Mengapa Palestina Diberkahi Allah?

Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa salah satu penerima zakat adalah mereka yang sedang berperang di jalan Allah Swt. atau
disebut juga sebagai fi sabilillah. Terkait fi sabilillah ini dibahas pula dalam surah At-Taubah ayat 60 tentang para penerima zakat (mustahik).
Berikut ayatnya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Ayat di atas pun membahas kategori penerima zakat lainnya yaitu fakir dan miskin. Dua kondisi tersebut kini melekat pada masyarakat
Palestina. Kita tahu, dampak pendudukan penjajah Israel di tanah Palestina membuat warga asli Palestina terusir dari tanah kelahirannya. Harta benda mereka hancur akibat pengeboman hingga tak sedikit yang jatuh miskin bahkan fakir. Oleh karena itu, masyarakat Palestina yang termasuk ke dalam kategori penerima zakat (mustahik).

Fatwa-Fatwa Tentang Zakat untuk Palestina

Selain itu, disebutkan pula dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, bahwa:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau
kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga: Kumpulan Doa untuk Palestina dan Orang-Orang yang Terzalimi

Hal tersebut pun sejalan dengan pandangan tim fatwa majelis tarjih dan tajdid dari PP Muhammadiyah (2009) berikut ini:

“Dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharimin).”

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa secara hukum diperbolehkan untuk menyalurkan zakat kepada Palestina yang kini
tengah dilanda krisis serta penderitaan yang teramat besar akibat penjajahan dari Israel.

Sahabat, mari kita dukung perjuangan Palestina dengan turut menunaikan zakat bagi Palestina. Sahabat pun bisa menitipkan zakatnya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0