HUKUM BERZAKAT MAL UNTUK PALESTINA

oleh | Jun 6, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah
memenuhi syarat. Zakat terbagi menjadi dua, yakni: zakat mal (harta) dan zakat
fitrah di bulan Ramadan.

Zakat mal baru bisa dikeluarkan apabila harta yang dimiliki
telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab yaitu batas minimal harta yang wajib
dikenakan zakat. Sementara haul yaitu batasan waktu satu tahun dalam kalender hijriyah
atau masehi.

Dalil tentang zakat salah satunya ada dalam surah At-taubah
ayat 103 berikut ini:

“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan menyucikan
mereka. Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doa kamu itu menjadi
ketentraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Sementara dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar:
kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji bagi yang mampu, dan
puasa Ramadan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Zakat Mal untuk
Palestina

Sedekah makanan, pakaian, obat-obatan, minuman, dan lain
sebagainya memang dibolehkan untuk disalurkan ke Palestina. Termasuk juga
sedekah harta (infak) untuk pembangunan fasilitas kesehatan di Palestina,
masjid, sekolah, dan lain sebagainya. Banyak pula donasi yang dibuka untuk
membantu meringankan penderitaan masyarakat Palestina yang sedang terjajah
Israel.

Lalu, bagaimana dengan zakat? Apakah zakat juga boleh disalurkan
pada Palestina seperti halnya sedekah dan infak?

Untuk menjawab hal tersebut, mari kita simak sebuah hadis
berikut ini:

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sedekah (zakat)
tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok: kepada
yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja (amil) mengurus
zakat, kepada yang punya utang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan
hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah
atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya.” (H.R.
Al-Baihaqi).

Baca Juga: Mengapa Palestina Diberkahi Allah?

Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa salah satu
penerima zakat adalah mereka yang sedang berperang di jalan Allah Swt. atau
disebut juga sebagai fi sabilillah.
Terkait fi sabilillah ini dibahas
pula dalam surah At-Taubah ayat 60 tentang para penerima zakat (mustahik).
Berikut ayatnya:

“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.”

Ayat di atas pun membahas kategori penerima zakat lainnya
yaitu fakir dan miskin. Dua kondisi tersebut kini melekat pada masyarakat
Palestina. Kita tahu, dampak pendudukan penjajah Israel di tanah Palestina
membuat warga asli Palestina terusir dari tanah kelahirannya. Harta benda
mereka hancur akibat pengeboman hingga tak sedikit yang jatuh miskin bahkan
fakir. Oleh karena itu, masyarakat Palestina yang termasuk ke dalam kategori
penerima zakat (mustahik).

Fatwa-Fatwa Tentang
Zakat untuk Palestina

Selain itu, disebutkan pula dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023
tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, bahwa:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas
agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1)
di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk
kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan
kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau
kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang
berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga: Kumpulan Doa untuk Palestina dan Orang-Orang yang Terzalimi

Hal tersebut pun sejalan dengan pandangan tim fatwa majelis
tarjih dan tajdid dari PP Muhammadiyah (2009) berikut ini:

“Dana zakat boleh
digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk
dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban
bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung
utang (gharimin).”

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa
secara hukum diperbolehkan untuk menyalurkan zakat kepada Palestina yang kini
tengah dilanda krisis serta penderitaan yang teramat besar akibat penjajahan
dari Israel.

Sahabat, mari kita dukung perjuangan Palestina dengan turut
menunaikan zakat bagi Palestina. Sahabat pun bisa menitipkan zakatnya melalui
Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0