HUKUM BERHAJI DENGAN HARTA YANG HARAM

oleh | May 22, 2023 | Inspirasi

Menunaikan ibadah haji termasuk rukun Islam yang kelima. Ibadah
ini memerlukan kekuatan fisik yang prima dan tentunya didukung dengan kemampuan
finansial yang memadai. Sehingga memang tidak semua orang mampu melaksanakan
ibadah haji ke Tanah Suci.

Meski memang tidak diwajibkan seperti halnya salat fardhu
yang lima waktu. Namun, mengerjakan ibadah haji memiliki keutamaan yang sungguh
luar biasa. Salah satunya adalah dihapuskannya segala dosa, ia akan kembali
bersih dan suci seperti bayi yang baru dilahirkan.

Abu Hurairah ra.
menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang melaksanakan haji tanpa
disertai perbuatan yang mengumbar nafsu dan maksiat, maka dia kembali seperti
saat dilahirkan kembali.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Ingin Berhaji? Yuk Ketahui Syarat Wajibnya!

Selain itu, balasan bagi mereka yang menunaikan ibadah haji
adalah surga.

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah Saw. bersabda, “Pelaksanaan
umrah yang disusul oleh umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan
di antara keduanya. Dan, haji yang mabrur tidak ada balasannya selain surga.”

Karena keutamaan haji yang begitu dahsyat, maka tak sedikit
umat Islam yang berharap mendaftarkan diri untuk pergi berhaji. Ada yang sampai
menjual tanah, rumah, hingga menabung bertahun-tahun lamanya. Namun, bagaimana
jika pergi haji menggunakan harta haram seperti hasil dari korupsi, riba,
mencuri, menipu, hasil judi, dan sejenisnya?

Seperti yang dilansir dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid
Sabiq, menurut Ahmad, mereka yang berhaji menggunakan harta haram hukumnya tidak sah. Hal itu bukan tanpa sebab. Namun,
karena bersandar pada dalil sebuah hadits sahih berikut ini:

“Sesungguhnya, Allah
itu baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.”

Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan

Selain itu, Abu Hurairah ra. menyatakan bahwa Rasulullah
Saw. pernah bersabda, “Jika seseorang
keluar untuk menunaikan haji dengan biaya yang baik (halal) dan meletakkan
kakinya di tempat injakan lalu mengucapkan, ‘Labbaik Allahumma labbaik (Aku
memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku memenuhi panggilanmu),’ maka suara di
langit menjawabnya., ‘Allah telah menerima hajimu dan kebahagiaanlah bagimu. Perbekalanmu
halal dan tungganganmu juga halal, maka hajimu diterima (mabrur) tanpa dinodai
dosa.’ Tapi jika dia keluar dengan biaya buruk (haram) dan meletakkan kakinya
di tempat injakan lalu mengucapkan, ‘Labbaik (Aku memenuhi panggilan-Mu)’, maka
suara di langit menjawabnya, ‘Allah tidak menerima hajimu dan tiada kebahagiaan
bagimu. Perbekalanmu haram dan biayamu juga haram, maka hajimu berlumur dosa
dan tidak mendapat pahala.’”

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0