HARTA SUDAH MENCAPAI NISAB TAPI MEMILIKI UTANG, APA TETAP HARUS BERZAKAT?

oleh | Apr 3, 2023 | Inspirasi

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, tepatnya rukun
Islam yang ke-3. Zakat juga merupakan unsur pokok tegaknya syariat Islam. Oleh karena
itulah zakat merupakan hal yang wajib (fardhu) bagi muslim yang sudah memenuhi
syarat-syaratnya.

Dalam menunaikan zakat, ada syarat-syarat nisab yang harus
dipenuhi. Nisab sendiri merupakan batasan minimal harta yang wajib dikenakan
zakat. Lalu, kemudian muncul pertanyaan. Bagaimana jika ada yang hartanya sudah
mencapai nisab tapi memiliki utang yang besar?

Nah, menjawab pertanyaan itu, redaksi melansir dari kitab
Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa bagi
mereka yang memiliki utang meskipun hartanya sudah mencapai nisab, maka ia
wajib melunasi utangnya terlebih dahulu. Kemudian ia bisa mengeluarkan zakat
hartanya apabila memang setelah dikurangi utang masih mencapai nisab.

Nisab harta sendiri dihitung setara 85 gram emas pertahun untuk
nisab zakat penghasilan. Atau bisa juga dihitung dengan rumus 2.5 % x total
penghasilan dalam sebulan. Menurut Sayyid Sabiq, jika setelah dikurangi utang
harta tidak mencapai nisab, maka ia tidak perlu mengeluarkan zakat. Hal itu
karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi fakir atau kondisi ekonomi yang
sulit dan kekurangan sehingga ia pun kesusahan dalan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Biar Lebih Efektif

Hal tersebut sejalan dengan yang disabdakan oleh Rasulullah
Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad berikut ini:

“Tidak diharuskan
berzakat kecuali orang kaya.”

Dan dalam hadits yang lain pun Rasulullah Saw menjelaskan
seperti ini:

“(Zakat) diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di
antara mereka pula.”
(H.R. Bukhari).

Itulah penjelasan bagi mereka yang berharta namun memiliki
banyak utang. Alangkah baiknya utang dilunasi terlebih dahulu baru berzakat. Namun
jika setelah melunasi utang harta masih mencapai nisab, maka ia tetap wajib
menunaikan zakat harta atau zakat penghasilan. Wallohu’alam bishawab.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0