Menyembelih hewan kurban di momen Idul Adha hanya bisa
dilaksanakan setahun sekali. Penyembelihan hewannya bisa dilaksanakan setelah
menunaikan salat Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah atau saat hari Tasyrik di
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Awal mula berkurban sudah ada sejak masa Nabi Ibrahim as.
dan Nabi Ismail as. Kala itu Allah Swt. memerintahkan Nabi Ibrahim as. untuk
menyembelih putranya Nabi Ismail as. Karena sikap patuh, maka Nabi Ibrahim as.
pun melaksanakan perintah Allah Swt setelah berdiskusi dan mendapat keikhlasan
dari putranya Nabi Ismail as. Melihat ketaatan Nabi Ibrahim as. dan putranya,
maka sebelum penyembelihan terjadi, Allah Swt. mengganti Nabi Ismail as. dengan
seekor kambing yang gemuk lagi sehat. Itulah awal mulanya ibadah kurban hingga
saat ini.
Baca Juga: Sunah-Sunah Berkurban (Bagian 1)
Ada syarat bagi mereka yang akan berkurban (shohibul qurban), yakni: dia harus
beragama Islam, sudah balig dan berakal, dan mampu secara harta untuk membeli
hewan kurbannya.
Hewan yang bisa dijadikan kurban yakni hewan dari jenis
ternak yakni sapi, kambing, domba, unta, atau kerbau. Sebelum melaksanakan
ibadah kurban, mereka yang hendak berkurban harus memastikan bahwa hewan
kurbannya dalam kondisi sehat dan sesuai dengan syarat.
Seperti yang dilansir dari laman resmi MUI, ada 9 syarat
yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah kurban, yakni:
1. Kondisi mata hewan kurban tidak
buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kaki pun tidak pincang
4. Tanduk hewan dalam kondisi
sempurna/tidak patah atau cacat
5. Hewan pun tidak sedang sakit atau
memiliki penyakit tertentu
6. Ekor hewan tidak terpotong
7. Tubuh hewan tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Tidak sedang hamil dan menyusui
Baca Juga: Sunah-Sunah Berkurban (Bagian 2)
Kurban
Sapi Superqurban di Rumah Zakat 2023
Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban sapi dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban sapi secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan sapi mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban.
Hewan kurban sapi pun disembelih dengan cara
sesuai syariah. Di Rumah Zakat, daging kurban sapi lalu diolah menjadi kornet
yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan
hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa
pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.
Untuk tahun 2023 ini, harga kurban sapi di
Rumah Zakat melalui program Superqurban
yakni:
1. Untuk sapi 1/7 bagian Rp. 2.800.000 (harga promo hingga 31 Mei 2023, harga aslinya
Rp. 2.900.000)
2. Untuk sapi utuh Rp.
18.500.000 (harga promo hingga 31 Mei 2023, harga aslinya Rp. 18.550.000)
Daging hewan kurban kemudian akan diolah
menjadi sekitar 30 kaleng kornet
atau sekitar 25 kaleng rendang (bisa
dipilih). Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program
Superqurban. Info lengkap ada di
sini.