Umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban pada
bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Selain pada hari H Idul Adha, penyembelihan hewan kurban pun masih bisa
dikerjakan pada hari-hari Tasyrik, atau pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Masyarakat Indonesia pada umumnya berkurban hewan ternak
berupa sapi, kambing, atau domba. Sementara di daerah lain khususnya di dataran
Arab, kurban unta pun banyak dilakukan. Selain itu, ada juga kurban dalam
bentuk hewan kerbau di beberapa daerah tertentu.
Sementara itu, hukum berkurban terbagi menjadi dua pendapat.
Ada yang mewajibkan dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunah. Pendapat yang
menyatakan wajibnya berkurban dilandaskan pada Q.S. Al-Kautsar ayat 2. “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allah).”
Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya
Sementara landasan
sunahnya ibadah kurban diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan
Ibnu Majah berikut ini, “Barang siapa yang mempunyai
kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri)
tempat salat kami.”
Ada berbagai cara yang bisa dilakukan agar bisa melakukan
ibadah kurban setiap tahunnya. Misalnya:
1. Menabung
Yakni dengan cara menyisihkan pendapatan
setiap bulannya di celengan khusus atau di rekening yang sengaja dibuat hanya untuk
kurban. Cara ini efektif sehingga setiap tahun bisa berkurban.
2. Menabung emas
Selain menabung uang, bisa juga dengan
menabung emas. Emas cenderung stabil dan nilainya pun cenderung bertambah. Selain
bisa untuk berkurban, menabung emas juga bisa untuk inevestasi jangka panjang.
3. Patungan
Cara
lainnya agar bisa berkurban adalah dengan cara patungan. Misalnya kita ingin
kurban sapi. Kita bisa melakukan patungan dengan 7 orang. Tentu patungan lebih mudah dan
ringan. Selain itu, bisa menambah tali persaudaraan karena turut melibatkan orang
lain dalam patungan kurban sapi tersebut.
4. Ikut
program Angsuran Qurban
Rumah
Zakat memfasilitasi mereka yang ingin berkurban dengan program Angsuran Qurban.
Program ini bisa memudahkan para calon shohibil qurban (mereka yang
berkurban). Untuk info program Angsuran Qurban bisa klik: https://angsuranqurban.rumahzakat.org/
Baca Juga: Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah?
Kurban Kambing Superqurban 2023 di Rumah Zakat
Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban kambing dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban kambing secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan kambing mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban.
Hewan kurban kambing pun disembelih dengan
cara sesuai syariah. Di Rumah Zakat, daging kurban kambing lalu diolah menjadi
kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang
bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok
dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.
Untuk tahun 2023 ini, harga kurban kambing di
Rumah Zakat melalui program Superqurban
yakni Rp. 2.700.000 (harga promo
hingga 31 Mei 2023, harga aslinya RP. 2.800.000) yang akan
diolah menjadi sekitar 30 kaleng kornet
atau sekitar 25 kaleng rendang.
Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.