Makruh artinya hal-hal yang apabila ditinggalkan atau tidak
dikerjakan akan mendapatkan pahala. Sementara jika ia mengerjakannya tidak
berdosa. Di bagian 1, sudah dijelaskan sebagian hal yang dimakruhkan. Di bagian
2 kali ini akan membahas sisanya.
6. Memberi isyarat
dengan tangan ketika salam
Jabir bin Samurah meriwayatkan, “Kami salat di belakang Nabi saw., lalu beliau bersabda, ‘Mengapa orang-orang
itu memberi salam sambIl menggerakkan tangan, seperti ekor kuda liar. Cukuplah
dengan meletakkan tangan di atas pahanya lalu mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum,
assalamu’alaikum.’” (H.R. Nasa’I dan lainnya).
Baca Juga: Sunah-Sunah Berkurban (Bagian 1)
7. Menutup mulut dan
menurunkan kain ke bawah
Abu Hurairah ra. meriwayatkan, “Rasulullah Saw. melarang menurunkan kain ke bawah dalam salat dan juga
melarang seseorang menutup mulutnya.” (H.R. Bukhari, muslim, Abu Dawud, Nasa’I,
Ibnu Majah, dan Hakim).
Maksud dari menurunkan kain ke bawah itu menurut
Al-Khaththabi yakni menurunkan kain hingga mencapai tanah.
8. Salat saat makanan
telah dihidangkan
Aisyah ra.
meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Apabila
makan malam telah dihidangkan dan iqamat salat juga telah dikumandangkan, maka
dahulukanlah makan.” (H.R. Ahmad dan Muslim).
Di hadits yang lain dikatakan, “Ibnu Umar pernah dihidangkan makanan lalu iqamat salat dikumandangkan,
maka Ibnu Umar menyelesaikan makanannya terlebih dahulu walaupun telah
mendengar bacaan imam.” (H.R. Bukhari).
9. Menahan kencing
atau buang air besar
Makruh hukumnya menahan kencing atau buang air besar ketika
salat. “Janganlah seseorang mengerjakan
salat di waktu hidangan telah disiapkan dan jangan pula di waktu ia menahan
buang air kecil atau buang air besar.” (H.R. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).
Baca Juga: Sunah-Sunah Berkurban (Bagian 2)
10. Salat saat
mengantuk berat
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “ Jika seorang diri kalian mengantuk,
hendaklah ia tidur terlebih dulu sampai kantuknya hilang. jika ia salat dalam
keadaan mengantuk, bisa jadi ia beristighfar tapi justru mencela dirinya
sendiri.” (H.R. Jamaah).
11. Menetapkan tempat
salat yang khusus di masjid kecuali imam
Abdurrahman bin Syibil meriwayatkan, “Rasulullah Saw. melarang seseorang ruku’ atau sujud seperti patukan
gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, dan memilih tempat di masjid
sebagaimana unta memilih tempat duduknya.” (H.R. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu
Hibban, dan Hakim yang menilai hadits ini sahih).