Iktikaf berarti berdiam diri di dalam masjid untuk
mendekatkan diri (taqarrub) kepada
Allah Swt. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqih Sunah, orang
yang sedang beriktikaf disunahkan untuk menyibukkan diri dengan salat,
berzikir, membaca Al-Qur’an berdoa, dan bersalawat kepada Nabi Muhammad Saw.
Selain itu, disunahkan pula mempelajari suatu ilmu ,
menelaah kitab-kitab tafsir, mempelajari buku-buku hadits, membaca kisah
sejarah para Nabi, para sahabat, dan orang-orang salih. Bahkan, disunahkan pula
untuk mendirikan tenda atau kemah di ruangan masjid, mencontoh apa yang
dilakukan Rasulullah Saw. saat dulu beriktikaf di bulan Ramadhan.
Meskipun hanya berdiam diri di dalam masjid dan memperbanyak
ibadah, akan tetapi tetap ada hal-hal yang dilarang dilakukan yang bisa
berakibat batalnya rukun iktikaf itu sendiri. Namun begitu, ada pula hal-hal
yang boleh dilakukan selama beriktikaf.
Untuk hal-hal yang dilarang dilakukan saat beriktikaf bisa
membaca di artikel berikut: Hal-hal yang Membatalkan iktikaf.
Sementara untuk rukun iktikaf adalah niat ibadah dan diam di
dalam masjid. Kemudian untuk syarat iktikafnya yaitu: harus seorang muslim, mumayyiz (dapat membedakan yang benar
dan salah), suci dari junub, haid, dan nifas.
Selanjutnya, mari kita mempelajari hal-hal yang boleh
dilakukan selama beriktikaf. Berikut aktivitas yang diperbolehkan untuk
dikerjakan selama iktikaf dan tidak akan membatalkan rukun iktikaf.
1. Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar
keluarga
Hal tersebut pernah terjadi pada diri
Rasulullah Saw. ketika beriktikaf. Hal tersebut telah diriwayatkan dalam hadits
Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud. Shafiyyah
berkata, “Saat itu, Rasulullah Saw. sedang beriktikaf. Aku datang menjenguknya di
waktu malam. Aku bercakap-cakap dengannya, kemudian aku berdiri dan hendak
pulang. Ternyata Rasulullah juga berdiri dan mengantarkan aku pulang. Shafiyyah
tinggal di rumah Usamah bin Zaid. Saat itu, ada dua orang Anshar sedang lewat. Ketika
melihat Nabi, keduanya mempercepat jalan mereka. Maka Nabi Saw. bersabda,
Janganlah
kalian terburu-buru. Ia adalah Syafiyyah binti Huyay.’ Mereka berkata, ‘Subhanallah,
ya Rasulullah.’ Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh
manusia melalui aliran darah. Maka aku khawatir kalau-kalau setan membisikan
sesuatu ke dalam hati kalian.’ (atau Nabi bersabda, ‘membisikkan keburukan’).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan
bahwa iktikaf tidak akan batal bila keluar masjid untuk suatu kewajiban atau untuk
melakukan suatu kebaikan.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Zakat Fitrah
2. Menyisir rambut, memotong rambut, memotong
kuku, mandi, memakai pakaian terbaik, dan parfum
Aisyah
ra. menceritakan, “Saat itu, Rasulullah Saw. sedang beriktikaf di masjid. Beliau
menjulurkan kepalanya kepadaku melalui celah-celah kamar, maka aku cuci
rambutnya. (Riwayat Musaddad menyebutkan ‘… Lalu aku menyisirnya.’) padahal
waktu itu aku sedang haid.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).
3. Keluar masjid untuk keperluan yang tidak
bisa dielakkan
Aisyah
bercerita, “Ketika sedang iktikaf, Rasulullah menjulurkan kepalanya kepadaku,
lalu aku menyisirnya. Dan beliau tidak masuk ke rumah, kecuali untuk buang
hajat.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan
bahwa para ulama sepakat jika orang yang sedang beriktikaf boleh keluar masjid
untuk buang air besar, kencing, mencari makan dan minum, serta muntah.
4. Boleh
makan, minum, dan tidur di masjid asal tetap menjaga kebersihan masjid