HAJI, AMALAN YANG UTAMA

oleh | May 8, 2023 | Inspirasi

Menunaikan ibadah haji ada dalam rukun Islam yang ke-5.
Seperti yang dilansir dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, definisi haji
sendiri adalah pergi menuju Kota Mekah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’i,
wuquf di Arafah dan seluruh manasik lainnya, dalam rangka menjalankan perintah
Allah dan mencapai keridhaan-Nya.

Haji merupakan salah satu kewajiban agama yang diketahui
secara pasti. Dan kewajiban berhaji ini dikhususkan bagi mereka yang sanggup. Sehingga,
apabila ada seorang muslim yang mengingkari dan menolak rukun Islam yang ke-5
ini, maka menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah-nya, ia dianggap telah
menjadi kafir atau dianggap telah keluar dari agama Islam. Sementara kewajiban
berhaji dijelaskan dalam ayat berikut ini:

Baca Juga: Apa Itu Sujud Syukur?

“Sesungguhnya, rumah
yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang
di Bakkah (Mekah), yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup melakukan
perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya,
Allah Mahakaya dari semesta alam.” (Q.S. Ali ‘Imran: 96-97).

Mayoritas ulama menyampaikan bahwa haji pertama kali
diwajibkan pada tahun 6 Hijriah, mengingat saat itu turun firman Allah Swt yang
berbunyi, “Dan sempurnakanlah haji dan
umrah karena Allah.”
(Q.S. Al-Baqarah: 196). Namun, ada pula pendapat lainnya
yang muncul seperti dari Ibnul Qayyim yang menyatakan bahwa kewajiban menunaikan
ibadah haji mulai turun di tahun 9 atau 10 Hijriah.

Terkait haji sebagai amalan yang utama, hal tersebut ada
dalam sebuah hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah, “Rasulullah Saw pernah ditanya, ‘Apakah amalan yang paling utama?
‘Beliau menjawab, ‘Beriman kepada Allah.’ Beliau ditanya lagi, ‘Selanjutnya
apa?’ Rasulullah menjawab, ‘Berjihad di jalan Allah.’ Beliau ditanya lagi,
‘Selanjutnya apa?’ Rasulullah menjawab, ‘Haji yang mabrur.’” (H.R. Bukhari dan
Muslim).

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunah, definisi haji
mabrur dalam hadits di atas yakni haji yang dilaksanakan tanpa disertai dosa.
Sementara menurut Hasan Al-Bashri, seseorang dikatakan hajinya mabrur apabila
ia telah kembali menyandang sikap zuhud terhadap dunia dan lebih senang pada
akhirat. Sementara itu, dalam riwayat yang marfu’ dan sanadnya hasan, haji yang
mabrur juga berarti memberi makan (gemar bersedekah) dan bertutur kata yang
santun. 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0