CARA MENGHITUNG ZAKAT AKHIR TAHUN

oleh | Sep 20, 2023 | Inspirasi

Zakat akhir tahun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan
bagi para muzakki yang telah memenuhi
syarat wajib zakat. Muzakki sendiri
merupakan istilah yang mengacu pada orang-orang yang telah dikenai kewajiban
berzakat apabila telah mencapai batas minimal kepemilikan harta (nisab) dan telah mencapai waktu satu
tahun (haul).  

Zakat akhir tahun yang dikeluarkan oleh para muzakki kemudian disalurkan kepada
mereka yang berhak mendapatkan zakat yang disebut dengan mustahik. Di dalam Al-Qur’an At-Taubah ayat 60, ada delapan
golongan/asnaf yang berhak
mendapatkan zakat, yakni: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin,
fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penjelasan terkait asnaf zakat ini bisa baca di
sini.

Kembali ke zakat akhir tahun, zakat ini bisa ditunaikan
dengan mengacu kepada kalender Hijriah atau dewasa ini bisa mengacu pada
kalender Masehi. Jadi, apabila Sahabat memiliki harta atau usaha yang dimulai
dari bulan Ramadan, maka ia bisa menunaikan zakat akhir tahunnya di bulan Ramadan
kembali. Begitu pun misalnya jika kepemilikan harta atau usaha dimulai bulan
Desember, maka zakat akhir tahunnya bisa ditunaikan di bulan Desember kembali. Intinya, haul zakat berlangsung selama 12 bulan.

Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat, Tapi Tidak Membayar Zakat

Sementara itu, harta yang wajib dizakati haruslah milik
pribadi dan merupakan harta yang bersumber dari hasil usaha yang halal. Artinya,
jika zakat dari hasil mencuri, korupsi, menipu, dan yang sejenisnya maka Allah
Swt. tidak akan menerima zakat tersebut dan zakatnya pun tertolak. Hal itu
disampaikan dalam firman-Nya surah Al-Mu’minum ayat 51, “Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak
akan menerima kecuali sesuatu yang baik …”

Macam-Macam Zakat
Akhir Tahun

1. Zakat Emas atau Perak

Emas dan perak biasa digunakan untuk perhiasan. Namun, bisa
juga dipergunakan untuk investasi. Jika emas dan perak yang dimiliki sudah
mencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat akhir
tahunnya. Untuk emas, nisabnya adalah minimal telah mencapai 85 gram emas
murni. Sementara untuk perak, nisabnya adalah 595 gram. Keduanya memiliki kadar
zakar sebanyak 2,5%.

Cara menghitung zakat
emas atau perak:

Nilai harga
emas/perak x 2,5%

Untuk menunaikan zakat emas atau perak bisa klik di sini.

2. Zakat Tabungan

Tabungan yang dimiliki pun wajib dikeluarkan zakatnya
apabila memang jumlahnya telah mencapai nisab
minimal 85 gram emas murni dan tabungan tersebut telah mencapai haul satu tahun. Kadar zakatnya pun sama
2,5%.

Cara menghitung zakat
tabungan:

Saldo akhir tabungan –
bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%

Untuk menunaikan zakat tabungan bisa klik di sini.

3. Zakat Perdagangan

Di dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw.
memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat dari semua hal yang dipersiapkan
untuk perdagangan. Sehingga, jika kita berdagang dan hasilnya telah mencapai
nisab minimal 85 gram emas murni dan usaha perdagangannya itu telah berlangsung
satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat perdagangan.

Cara menghitung zakat
perdagangan:

Nilai harga
barang/modal yang diputar + laba + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%

Untuk menunaikan zakat perdagangan bisa klik di sini.

4. Zakat Investasi Penyewaan Aset

Apabila kita memiliki  tanah, gedung, ruko, kontrakan, mesin
produksi, alat transportasi, dan aset-aset lainnya yang disewakan, maka wajib
dikeluarkan zakatnya setelah mendapatkan hasil dari penyewaan aset tersebut. Hal
tersebut berdasarkan pada pendapat para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah,
Abdul Wahab Kholaf, dan Yusul Al Qordhowi.

Jadi, pada investasi penyewaan aset tidak ada haul satu tahun seperti zakat-zakat
yang sebelumnya telah dibahas. Pada zakat investasi penyewaan aset, zakatnya
dikeluarkan setelah menerima hasil penyewaan. Sementara itu, nisab-nya dianalogikan dengan zakat
pertanian, yakni 520 kg beras.

Sementara itu, zakat investasi penyewaan aset tidak
memasukkan unsur modalnya. Dan untuk kadar zakatnya terbagi menjadi dua, yakni:
5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Cara menghitung zakat
investasi penyewaan aset:

Keuntungan hasil
penyewaan aset – biaya operasional x 5% (untuk penghasilan kotor)

Keuntungan hasil
penyewaan aset – biaya operasional x 10% (untuk penghasilan bersih)

Untuk menunaikan zakat investasi penyewaan aset bisa klik di
sini.

5. Zakat Saham

Zakat saham dikeluarkan setelah memperoleh hasil dari saham
yang diusahakan. Haulnya adalah satu tahun dengan nisabnya sebesar 85 gram
emas.

Cara menghitung zakat
saham:

Nilai kumulatif riil
saham (booking value + dividen) x 2,5%

Untuk menunaikan zakat saham bisa klik di sini.

6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak

Jika kita memiliki usaha perdagangan hewan ternak (sapi,
kambing, unta) maka kita wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab 85 gram emas dan haul-nya setelah
satu tahun berdagang hewan ternak.

Cara menghitung zakat
perdagangan hewan ternak:

Laba + modal yang
diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – utang jatuh tempo x
2,5%

Untuk menunaikan zakat perdagangan hewan ternak bisa klik di
sini.

7. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola
secara bersama-sama oleh pengusaha muslim. zakat ini dikeluarkan dengan nisab 85 gram emas dan haul apabila telah mencapai satu tahun.

Cara menghitung zakat
perusahaan:

(Aset lancar – utang jangka
pendek) x 2,5%

Untuk menunaikan zakat perusahaan bisa klik di sini.

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0