Zakat akhir tahun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi para muzakki yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Muzakki sendiri
merupakan istilah yang mengacu pada orang-orang yang telah dikenai kewajiban berzakat apabila telah mencapai batas minimal kepemilikan harta (nisab) dan telah mencapai waktu satu tahun (haul).
Zakat akhir tahun yang dikeluarkan oleh para muzakki kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkan zakat yang disebut dengan mustahik. Di dalam Al-Qur’an At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan/asnaf yang berhak mendapatkan zakat, yakni: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penjelasan terkait asnaf zakat ini bisa baca di sini.
Kembali ke zakat akhir tahun, zakat ini bisa ditunaikan dengan mengacu kepada kalender Hijriah atau dewasa ini bisa mengacu pada kalender Masehi. Jadi, apabila Sahabat memiliki harta atau usaha yang dimulai dari bulan Ramadan, maka ia bisa menunaikan zakat akhir tahunnya di bulan Ramadan kembali. Begitu pun misalnya jika kepemilikan harta atau usaha dimulai bulan Desember, maka zakat akhir tahunnya bisa ditunaikan di bulan Desember kembali. Intinya, haul zakat berlangsung selama 12 bulan.
Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat, Tapi Tidak Membayar Zakat
Sementara itu, harta yang wajib dizakati haruslah milik pribadi dan merupakan harta yang bersumber dari hasil usaha yang halal. Artinya, jika zakat dari hasil mencuri, korupsi, menipu, dan yang sejenisnya maka Allah Swt. tidak akan menerima zakat tersebut dan zakatnya pun tertolak. Hal itu disampaikan dalam firman-Nya surah Al-Mu’minum ayat 51, “Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik …”
Macam-Macam Zakat Akhir Tahun
1. Zakat Emas atau Perak
Emas dan perak biasa digunakan untuk perhiasan. Namun, bisa juga dipergunakan untuk investasi. Jika emas dan perak yang dimiliki sudah
mencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat akhir tahunnya. Untuk emas, nisabnya adalah minimal telah mencapai 85 gram emas
murni. Sementara untuk perak, nisabnya adalah 595 gram. Keduanya memiliki kadar zakar sebanyak 2,5%.
Cara menghitung zakat emas atau perak:
Nilai harga emas/perak x 2,5%
Untuk menunaikan zakat emas atau perak bisa klik di sini.
2. Zakat Tabungan
Tabungan yang dimiliki pun wajib dikeluarkan zakatnya apabila memang jumlahnya telah mencapai nisab minimal 85 gram emas murni dan tabungan tersebut telah mencapai haul satu tahun. Kadar zakatnya pun sama 2,5%.
Cara menghitung zakat tabungan:
Saldo akhir tabungan – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%
Untuk menunaikan zakat tabungan bisa klik di sini.
3. Zakat Perdagangan
Di dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat dari semua hal yang dipersiapkan
untuk perdagangan. Sehingga, jika kita berdagang dan hasilnya telah mencapai nisab minimal 85 gram emas murni dan usaha perdagangannya itu telah berlangsung satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat perdagangan.
Cara menghitung zakat perdagangan:
Nilai harga barang/modal yang diputar + laba + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%
Untuk menunaikan zakat perdagangan bisa klik di sini.
4. Zakat Investasi Penyewaan Aset
Apabila kita memiliki tanah, gedung, ruko, kontrakan, mesin produksi, alat transportasi, dan aset-aset lainnya yang disewakan, maka wajib
dikeluarkan zakatnya setelah mendapatkan hasil dari penyewaan aset tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada pendapat para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf, dan Yusul Al Qordhowi.
Jadi, pada investasi penyewaan aset tidak ada haul satu tahun seperti zakat-zakat yang sebelumnya telah dibahas. Pada zakat investasi penyewaan aset, zakatnya dikeluarkan setelah menerima hasil penyewaan. Sementara itu, nisab-nya dianalogikan dengan zakat pertanian, yakni 520 kg beras.
Sementara itu, zakat investasi penyewaan aset tidak memasukkan unsur modalnya. Dan untuk kadar zakatnya terbagi menjadi dua, yakni:
5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Cara menghitung zakat investasi penyewaan aset:
Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 5% (untuk penghasilan kotor)
Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10% (untuk penghasilan bersih)
Untuk menunaikan zakat investasi penyewaan aset bisa klik di sini.
5. Zakat Saham
Zakat saham dikeluarkan setelah memperoleh hasil dari saham yang diusahakan. Haulnya adalah satu tahun dengan nisabnya sebesar 85 gram emas.
Cara menghitung zakat saham:
Nilai kumulatif riil saham (booking value + dividen) x 2,5%
Untuk menunaikan zakat saham bisa klik di sini.
6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Jika kita memiliki usaha perdagangan hewan ternak (sapi, kambing, unta) maka kita wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab 85 gram emas dan haul-nya setelah satu tahun berdagang hewan ternak.
Cara menghitung zakat perdagangan hewan ternak:
Laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – utang jatuh tempo x 2,5%
Untuk menunaikan zakat perdagangan hewan ternak bisa klik di sini.
7. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola secara bersama-sama oleh pengusaha muslim. zakat ini dikeluarkan dengan nisab 85 gram emas dan haul apabila telah mencapai satu tahun.
Cara menghitung zakat perusahaan:
(Aset lancar – utang jangka pendek) x 2,5%
Untuk menunaikan zakat perusahaan bisa klik di sini.