Sahabat, fidyah yang asal katanya fadaa memiliki arti mengganti atau menebus. Maksudnya adalah memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dikerjakan karena alasan yang syar’i.
Fidyah juga bisa diartikan sebagai denda yang harus dibayar oleh muslim untuk mengganti puasanya yang ditinggalkan. Alasan diperbolehkannya tidak berpuasa adalah karena:
1. Orang sakit berat yang sulit sembuh atau sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh.
2. Kondisi yang sudah tua renta sehingga tidak sanggup lagi berpuasa.
3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi bayinya.
Dalil fidyah ada dalam surah Al-Baqarah ayat 184 berikut ini:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca Juga: Bisakah Mengqada Zakat yang Terlupa?
Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?
Sahabat, fidyah diberikan kepada fakir miskin. Hal tersebut sesuai dengan ayat Al-Qur’an berikut ini:
“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).
Berapa Jumlah Kadar Besaran Fidyah?
Sahabat, terkait kadar besaran fidyah sebenarnya dikembalikan kepada kebiasaan suatu tempat. Rasulullah saw. tidak menetapkan secara pasti kadar besaran fidyah. Oleh karena itu, takarannya dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim di masyarakat.
Sementara itu, bentuk fidyah adalah makanan siap santap yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga. Dan fidyah dianggap sah apabila telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Terkait jenis fidyah ini didasarkan pada ayat yang membicarakan kafarat, “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.S. Al-Maidah: 89).
Bagaimanakah Teknis Membayar Fidyah?
Sahabat, fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jadi, satu kali kita fidayah adalah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan untuk satu orang fakir miskin.
Misalnya seorang lansia tidak berpuasa selama 30 hari penuh, sehingga fidyah yang harus dikeluarkannya adalah 30 porsi makanan yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau bisa juga hanya diberikan kepada 1 orang fakir miskin saja selama 30 hari.
Kapankah Waktu Fidyah Itu?
Sahabat, sebenarnya fidyah bisa dilakukan kapan saja. Bisa di hari ia tidak berpuasa di bulan Ramadan, bisa juga diakhirkan pembagiannya hingga akhir Ramadan. Selain itu, fidyah juga bisa ditunaikan di bulan selain Ramadan.
Ayat yang membahas tentang waktu fidyah ada dalam surah Al-Baqarah ayat 184, “Tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.”
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Bolehkah Fidyah Diganti dengan Uang?
Sebenarnya ada perbedaan pendapat terkait jenis fidyah. Mayoritas ulama empat mazhab yakni: Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa fidyah itu harus diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin dan bukanlah dalam bentuk yang lain.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah diperbolehkan diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan makanan pokok tersebut. Menurut Hanafiyah, tujuan memberikan fidyah dalam bentuk makanan adalah untuk memenuhi kebutuhan makannya dan tujuan tersebut pun bisa pula dicapai dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan makanan. Misalnya, jika sekali makan menghabiskan nominal uang 25 ribu rupiah, maka fidyah dalam bentuk uangnya pun nominalnya 25 ribu rupiah.
Itulah penjelasan seputar fidyah yang perlu kita ketahui. Bagi Sahabat yang ingin menunaikan fidyahnya melalui Rumah Zakat, Sahabat bisa mengikuti tautan berikut ini.