Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia,
membawa mushaf saat salat mungkin dianggap tidak biasa. Biasanya, fenomena
salat sambil membaca mushaf hanya terjadi pada bulan Ramadhan, khususnya saat
salat Terawih. Pada momen tersebut, seorang Imam membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an
yang tertulis tepat di depannya.
Namun, pada salat fardhu/wajib sehari-hari,
jarang bahkan hampir tidak ada orang yang membawa mushaf saat melaksanakannya. Padahal,
banyak orang awam yang sangat menginginkan untuk membaca lebih banyak ayat
Al-Qur’an dalam setiap salatnya. Namun mereka terkendala oleh keterbatasan
hafalan ayat-ayat tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat kerap
bertanya-tanya mengenai hukum membaca mushaf saat salat. Untuk menjawab
pertanyaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 49
Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat Salat sebagai respons terhadap
banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang keabsahan salat sambil melihat
mushaf.
Baca Juga: Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Tanpa Alasan
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa
melihat atau membaca mushaf saat salat diperbolehkan, selama hal tersebut tidak
mengganggu kekhusyukan salat. Fatwa ini didasarkan pada hadits Nabi dan
pandangan para ulama sebagai dasar kebolehannya. Di antaranya hadits bahwa
Aisyah r.a. diimami oleh budaknya, Dzakwan yang salat sambil melihat mushaf.
Hadits tersebut diriwayatkan Imam Bukhari
dalam sahihnya. Hadits ini pun dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai
dalil kebolehan melihat mushaf saat salat. (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185). Selain
itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzab mengatakan:
“Apabila
orang yang sedang salat membaca mushaf Al-Qur’an, salatnya tidak batal,
terlepas dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib membaca mushaf jika
dia tidak hafal surah Al Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan.
Apabila dia sesekali membolak-balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak
batal.”
Baca Juga: Bolehkah Berimam Kepada Jemaah Salat yang Masbuk?
MUI telah menyatakan bahwa berdasarkan
informasi yang diberikan, melihat mushaf saat salat diperbolehkan. Dan salat
tersebut tetap sah selama kekhusyukan salat tidak terganggu. Fatwa MUI tentang
izin melihat mushaf saat salat ini telah ditandatangani pada tanggal 6 November
2019. Dan diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan
ibadah salat.