BOLEHKAH MENYALURKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN?

oleh | May 26, 2023 | Inspirasi

Zakat masuk ke dalam rukun Islam, tepatnyd di rukun Islam
yang ketiga. Anjuran berzakat banyak dibahas di dalam Al-Qur’an hingga hadits. Bahkan,
kedudukan zakat pun disandingkan dengan salat. Artinya, zakat ini memang sangat
penting posisinya.

Zakat sendiri ditunaikan oleh muzakki (orang yang
mengeluarkan zakat) ketika sudah masuk waktu kewajiban berzakat. Zakat itu pun
diserahkan kepada para mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari 8 golongan
yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam. 8 golongan yang berhak mendapatkan
zakat itu adalah fakir, miskin, amil,
muallaf, riqab, gharim, sabilillah,
dan ibnu
sabil
.

Pertanyaan pun kemudian muncul, bolehkah mendistribusikan zakat ke daerah yang lain?

Seperti yang dirangkum dari kitab Fiqih Sunah karya Sayyid
Sabiq jilid 1 dalam bab zakat, dikatakan bahwa seluruh fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa zakat boleh-boleh saja disalurkan
ke daerah lain selama tetap diserahkan kepada orang yang berhak mendapatkannya
dan jika penduduk daerah asal muzakki kondisinya telah berkecukupan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Berzakat

Namun, jika di daerah sekitar muzakki tidak semua sudah
berkecukupan, maka banyak hadits yang menyatakan bahwa lebih baik
memprioritaskan untuk menyalurkan zakat kepada kalangan fakir miskin di daerah
tersebut. Pendapat ini pun masyhur di kalangan Mazhab Syafi’i.

Diriwayatkan
oleh sekelompok ahli hadits bahwa ketika Rasulullah Saw. mengutus Mu’adz bin
Jabal ke Yaman, Rasulullah Saw. berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah
Swt. mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari
orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang
fakir di antara mereka.”

Dari hadits di
atas dapat diartikan bahwa zakat itu disebarkan di daerah tempat tinggal muzakki (orang yang berzakat).

Namun, sebagian
ulama membolehkan zakat disalurkan ke daerah lain apabila membawa kepada
maslahat. Tentunya dengan mengambil pertimbangan bahwa orang yang mengeluarkan
zakat (muzakki) mempunyai sanak saudara/kerabat di daerah lain yang statusnya
memang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah?

Selain itu,
diperbolehkan mengirimkan ke negeri lain apabila kondisi negaranya lebih miskin
disbanding negara muzakki. Akan tetapi, jika dipertimbangkan tidak ada
kemaslahatan dalam menyalurkan zakat ke daerah atau negara lain, maka lebih
baik tetap menyalurkan zakat ke daerah tempat tinggal muzakki. Wallohu’alam bishawab.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0