Memandang wanita (nazhar)
yang hendak dipinang atau dinikahinya sebenarnya diajarkan dan dianjurkan oleh
agama. Hal itu dilakukkan agar
pernikahan yang kelak akan dibangun tidak berakhir dengan kesedihan atau kekecewaan.
Oleh karena itu, lelaki yang hendak menikahi seorang wanita
dianjurkan untuk melakukan nazhar terlebih
dahulu agar bisa mengambil keputusan yang bijak sebelum melangkah ke jenjang
pernikahan.
Jabir bin Abdullah r.a. menyatakan bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Jika seorang di antara kalian
meminang wanita, maka seandainya mampu memandang bagian tubuhnya yang dapat
mendorongnya untuk segera menikahinya, maka hendaklah melakukannya.” Jabir
berkata, “Ketika aku hendak meminang seorang wanita (dari Bani Salamah) aku
bersembunyi sampai dapat melihat bagian yang dapat mendorongku untuk
menikahinya.” (H.R. Abu Dawud).
Baca Juga: 5 Amalan Menuju Pernikahan
Menurut Sayyid Sabiq rahimahullah dalam kitabnya Fiqih
Sunah, maksud dari kata “bersembunyi” dalam hadits di atas adalah boleh
memandang wanita yang akan dipinang tanpa disadari pihak wanita yang akan
dipinang, sekalipun wanita tersebut misalnya tidak mengizinkan.
Kisah Nazhar di Zaman Rasulullah
Ajaran dan anjuran melakukan nazhar ini pun ada di zaman Rasulullah saw. Kisahnya berasal dari
Mughirah bin Syu’bah yang menuturkan bahwa dirinya meminang seorang wanita,
lalu Rasulullah saw. bertanya, “Apakah engkau telah melihatnya?” Mughirah
menjawab, “Tidak.” Rasulullah saw. berkata, “Lihatlah wanita itu, karena hal
itu dapat membuat hubungan kalian lebih langgeng.” Maksudnya akan membuat
hubungan kalian selalu harmonis.” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan.
Lantas, Bagian Apa
Saja yang Boleh Dipandang?
Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang boleh dipandang lelaki
hanya bagian wajah dan dua telapak tangan wanita yang hendak dipinangnya. Selain dilakukan oleh pihak lelaki, nazhar ini pun bisa dilakukan oleh pihak
wanita. Karena wanita pun memiliki rasa penasaran yang sama dengan lelaki. Sehingga yang boleh dipandang hanya bagian tubuh yang bukan merupakan aurat wanita atau laki-laki.
Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menikah di Bulan Muharam?
Selain Melakukan
Nazhar
Dianjurkan pula untuk mengetahui bagaimana sifat dan akhlak
calon pasangan agar lebih meyakinkan hati untuk melanjutkan ke tahap yang lebih
serius (pernikahan). Seorang lelaki atau wanita diperbolehkan meminta bantuan
orang lain yang dipercaya untuk mencari tahu seputar akhlak calon pasangannya. Selain itu, untuk mengetahui orang-orang yang sering bersamanya/teman sepergaulannya. Meminta bantuan
pihak perantara ini bisa melalui teman dekat calon pasangan, atau bisa juga dari keluarga calon pasangan (misalnya meminta bantuan ayah,
ibu, kakak, adik, atau saudaranya).
Nabi saw. pun pernah meminta bantuan Ummu Sulaim r.a. untuk
mencari keterangan seorang wanita. Beliau berkata, “Perhatikanlah urat di atas
tumitnya dan ciumlah bau lehernya.” Dalam riwayat lain, beliau berkata,
“Ciumlah bau mulutnya.” (H.R. Ahmad, Hakim, Thabrani, dan Baihaqi).
Terkait meminta bantuan orang lain untuk mencari tahu akhlak dan fisik calok pasangan ini, ada ketentuan yang
harus diperhatikan. Menurut Al-Ghazali dalam kitab Al-Ihya’, seseorang yang
cocok untuk dimintai bantuan terkait keterangan calon pasangan ini haruslah
yang bijak dan jujur, berpengetahuan luas tentang masalah fisik dan mental,
tidak berat sebelah kepada wanita/pria sehingga akan menyanjungnya berlebihan,
tapi tidak pula dengki kepadanya sehingga akan menjatuhkannya. Selain itu, seseorang
yang menjadi perantara informasi pun harus orang yang objektif.