BOLEHKAH ISTRI BERSEDEKAH DENGAN HARTA SUAMI?

oleh | Apr 5, 2023 | Inspirasi

Agama Islam menganjurkan untuk berbagai kepada sesama. Hal tersebut
agar muncul jiwa yang senang menolong, menumbuhkan nilai-nilai kepedulian,
serta kebaikan terhadap sesama manusia. Dalam Qur’an Surat Al-Hadid ayat 7,
Allah Swt berfirman, “Dan nafkahkanlah
sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang
yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.”

Tak hanya perintah dari Allah Swt, rupanya dengan bersedekah
pun bisa menghindarkan diri dari kemarahannya Allah dan bisa membuat diri
terjauh dari kematian yang jelek. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya, sedekah memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari
kematian yang buruk.”
(H.R. Tirmidzi). Tirmidzi menyatakan hadits ini
hasan.

Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh seorang istri
bersedekah dengan harta suaminya?

Seperti yang dikutip dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid
Sabiq, istri sebenarnya boleh-boleh saja bersedekah dengan harta suaminya,
asalkan suaminya sudah rela. Namun, jika suaminya tidak mengizinkan atau tidak
rida, maka sedekah yang dikeluarkan sang istri akan jatuh pada keharaman.

‘Aisyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seorang wanita bersedekah dengan
makanan yang ada di rumahnya tanpa membahayakan, maka dia mendapat pahala atau
sedekahnya, suaminya pun mendapatkan pahala atas usahanya, dan orang yang
menyimpannya juga sama, tanpa saling mengurangi pahala masing-masing.”

(H.R. Bukhari).

Baca Juga: Tips Mudah Bangun Malam Untuk Shalat Thajud

Abu Umamah ra. menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah Saw
bersabda (dalam salah satu pidato beliau di tahun Haji Wada’), ‘Seorang istri
tidak boleh menyedekahkan sesuatu yang ada di rumah suaminya kecuali setelah
mendapat izin dari suaminya itu.’ Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah,
sekalipun hanya makanan?’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Makanan adalah harta kita
yang paling penting.’’ (H.R. Tirmidzi). Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini
hasan.

Namun, hal tersebut dikecualikan jika yang diberikan
berjumlah sedikit selayaknya kebiasaan yang berlaku. Maka sang istri
boleh-boleh saja menyedekahnnya tanpa harus izin dulu kepada suami.

Asma’ binti Abu Bakar ra. menuturkan bahwa dirinya bertanya
kepada Rasulullah Saw, “Sesngguhnya,
Zubair adalah orang yang sangat ketat. Adakalanya orang miskin mendatangiku,
maka aku bersedekah kepadanya dari harta yang ada di rumahnya (Zubair).”
Rasulullah
Saw bersabda, “Ambillah sedikit sesuai
kebiasaan dan jangan menyimpan harta dalam wadah, agar Allah tidak menakar
(membatasi rezeki)mu.” (H.R. Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0