BOLEHKAH BERKURBAN SATU EKOR KAMBING UNTUK SATU KELUARGA?

oleh | May 24, 2023 | Inspirasi

Ibadah kurban adalah ibadah
penyembelihan hewan kurban (unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba) yang
dilaksanakan setahun sekali. Penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan
tepat pada hari H Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah, atau di hari Tasyrik pada
tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.

Sebagian besar ulama menyatakan
bahwa hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad. Artinya, meskipun sunah
(tidak wajib), akan tetapi sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Terlebih jika ia
mampu secara finansial, sudah baligh, dan tentunya seorang muslim.

Mengenai aturan berkurban, bisa
dilakukan oleh satu orang (untuk sapi, unta, kerbau, domba, atau kambing) dan atau
patungan dalam hal pembiayaannya dengan 7 orang (untuk sapi, unta, atau
kerbau). Idealnya memang misalnya dalam satu keluarga ada 2 orang yang sudah
baligh (misalnya suami dan istri), maka kurbannya misal bisa masing-masing 1
ekor kambing atau domba. Sehingga dalam keluarga itu ada 2 hewan kambing atau
domba yang dikurbankan.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berkurban?

Lalu misalnya jika ada 7 anggota
keluarga yang sudah baligh, maka mereka bisa patungan dalam hal pembiayaan
untuk berkurban unta, sapi, atau kerbau. Namun, terkadang hal yang ideal
tersebut tidak berlaku untuk semua keluarga. Ada saja keluarga yang mungkin
saat mendekati Idul Adha sedang diuji dalam hal finansial. Sehingga setiap yang
sudah baligh belum bisa masing-masing berkurban. Namun demikian keluarga
tersebut tetap ingin berkurban.

Lalu, kemudian muncul pertanyaan,
bolehkah berkurban satu ekor Kambing untuk satu keluarga? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak hadits berikut ini:

Sebagaimana
disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin Yasar, ia berkata, 
“Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al
anshari, bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk
dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan
makanan untuk yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi)

Dari hadits tersebut dapat kita ketahui, bahwa di zaman Rasulullah Saw.
pun ada yang berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Dan hal itu tidak dilarang.

Dalam hadits yang lain pun dibahas juga tentang diperbolehkannya
berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Bahkan, Rasulullah Saw. pun
pernah melakukannya.

Nabi Saw. menyembelih dua ekor kambing kibash yang
gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau
dan keluarganya.“
 (H.R.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah Saw. Aku mendengar beliau bersabda,
‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah
(hewan kurban) setiap tahun.“
 (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan
at-Tirmizi).

Dari hadits-hadits di atas dapat
kita simpulkan, bahwa memang diperbolehkan
berkurban satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga. Namun, yang perlu
diingat adalah kurban tersebut diniatkan untuk dirinya sendiri (pekurban) dan
juga untuk keluarganya (agar pahala berkurbannya mengalir juga untuk
keluarganya).

Bukan misalnya diniatkan satu
ekor kurban untuk satu sekolah, se-RT, se-RW, dll karena jatuhnya bukan
penyembelihan hewan kurban, akan tetapi jadi sedekah penyembelihan hewan biasa.

Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan

Selain itu, dilarang juga patungan
satu ekor kambing kurban oleh lebih dari satu orang karena kurbannya tidak sah
dan jatuhnya juga hanya sedekah daging biasa. Hal tersebut berdasar pada fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ No.
3055 yang telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah.
Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun
atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun
bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk
daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.  

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0