Wudu adalah cara menyucikan anggota tubuh sebelum salat menggunakan air. Selain memakai air, wudu pun bisa dengan debu atau pasir bersih yang disebut sebagai tayamum. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudu.” (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Idealnya berwudu ini dilakukan di tempat yang bersih dan terbebas dari najis, yakni tempat yang terpisah dari kamar mandi atau toilet. Lalu, bagaimanakah jika tidak menemukan
tempat terpisah yang dikhususkan untuk berwudu? Apakah berwudu di kamar mandi
tetap sah?
Seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, dikatakan bahwa sebenarnya tidak mengapa apabila berwudu di kamar mandi yang tempat itu digunakan juga untuk mandi, kencing, dan buang air besar.
Baca Juga: Mandi-Mandi yang Disunahkan
Hanya saja, yang harus diperhatikan adalah kebersihannya. Artinya, sebelum digunakan untuk berwudu, kamar mandi harus disiram dahulu sampai lantai kamar mandinya benar-benar bersih dan tidak ada sisa-sisa najis (kencing atau kotoran) yang tersisa.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Jabir Al-Jazairi rahimahullah dalam kitab
Minhajul Muslim pada sub-bab Makruhaatuhu (hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudu). Syekh Abu Bakar mengatakan bahwa salah satu yang makruh dilakukan ketika berwudu adalah berwudu di tempat yang ada najisnya. Hal itu dikarenakan khawatir terkena najisnya. Namun, apabila sudah disiram atau dibersihkan sampai benar-benar bersih sehingga hilang kekhawatiran akan najis tersebut, maka tidak mengapa jika berwudu di kamar mandi.
Lalu, bagaimanakah hukum berwudu dalam kondisi tanpa busana?
Kondisi berwudu dalam kondisi tanpa busana ini bisa terjadi misalnya setelah mandi. Sebenarnya, berwudu dalam kondisi tidak berpakaian (baik sebagian atau keseluruhan/telanjang) bukanlah termasuk pembatal wudu. Maka, wudunya tetap sah. Hanya saja, tidak berbusana saat berwudu merupakan etika yang buruk dan tidak mencerminkan adab yang baik dalam ibadah. Mengingat berwudu pun juga ibadah.
Hal tersebut disampaikan oleh Syekh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah yang dikutip dari buku
Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan. Syekh Abdullah menjelaskan, “Wudu seseorang dalam keadaan tanpa busana (telanjang) di kamar mandi dan tidak ada siapa pun bersamanya adalah boleh dan sah. Namun, lebih utama meninggalkannya karena melepaskan busana tidak pantas dilakukan, kecuali jika ada keperluan seperti saat mandi.”
Baca Juga: Sunah-Sunah Mandi Besar
Hal tersebut juga bahkan ditegaskan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seorang muslim harus mampu menjaga auratnya, bahkan dalam keadaan sendirian sekalipun. Hal itu sebagai bentuk rasa malu kepada Allah Swt. Berikut redaksi haditsnya:
Dari Mu’awiyah bin Haidah ra. Ia bertanya kepada Rasulullah Saw., “Aku bertanya, ‘Wahai
Rasulullah, manakah aurat kami yang harus kami tutupi dan yang kami biarkan terbuka?’ Ia (Rasulullah Saw.) menjawab, ‘Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu dan budakmu.’ Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?’ Ia menjawab, ‘Bila kamu mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, jangan sampai ia melihatnya.’ Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bila salah seorang dari kami sendirian?’ Ia menjawab, ‘Hendaklah ia lebih layak untuk malu kepada Allah
daripada kepada manusia.’”