Makmum adalah mereka yang melaksanakan shalat secara
berjamaah dan bertindak sebagi anggota yang shalatnya dipimpin oleh imam. Selain
imam yang ada adabnya, menjadi makmum pun ternyata ada adabnya juga.
Nah, supaya menambah pengetahuan keislaman, ada baiknya membaca
artikel ini hingga tuntas agar bisa mengetahui apa saja adab makmum yang harus
dilaksanakan ketika shalat. Seperti yang dirangkum dari buku Sudah Benarkah Shalatku? Karya Dr. H.
Aam Amiruddin, setidaknya ada 4 adab menjadi makmum shalat. Apa sajakah itu? Yuk
disimak!
1. Tidak boleh mendahului imam
Artinya, makmum tidak dibenarkan mendahului
gerakan shalatnya imam. Hal itu karena akan merusak formasi gerakan shalat
berjamaah. Agar makmum bisa mengikuti
setiap gerakan imam, ada baiknya imam harus mengeraskan bacaan takbirnya dalam
setiap perpindahan gerakan shalat.
Nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya seseorang dijadikan imam untuk diikuti, janganlah kamu
menyalahinya; apabila dia ruku, rukulah kamu!” (H.R. Bukhari dari Abu
Hurairah r.a.).
2. Harus meluruskan dan merapikan barisan
Tugas meluruskan dan merapatkan barisan
atau shaf shalat bukan hanya wewenang
yang menjadi imam. Namun, juga kewajiban sekaligus kesadaran dari makmum
sendiri. “Luruskanlah shaf (barisan)
kalian, karena lurusnya shaf bagian dari kesempurnaan shalat.” (H.R.
Muslim).
Baca Juga: Apa Saja Adab Menjadi Imam Shalat? Berikut Penjelasannya!
3. Harus mengingatkan imam jika salah atau
lupa
Makmum perlu mengingatkan imam jika imam
salah gerakan atau bacaan shalat. “Nabi
shalat Subuh dan membaca Surat Ar-Ruum tetapi ada kesalahan bacaan. Maka ketika
shalat sudah selesai, beliau bersabda, ‘Wahai sahabatku, mengapa kalian tidak
meluruskan bacaanku karena aku telah salah bacaan Al-Qur’an yang itu.’”
(H.R. Nasa’i).
Perlu diketahui, dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a., jika makmum laki-laki,
perlu mengingatkan imam yang salah gerakan dengan mengucapkan subhanallah. Namun, jika makmum
perempuan, mengingatkan kesalahan gerakan imam bisa dengan cara bertepuk
tangan.
Perihal bertepuk tangan bagi makmum
perempuan bisa dilakukan sebanyak satu atau dua kali tepukan saja. Cara bertepuk
tangannya pun ada 2 cara, yaitu dengan cara tashfiq
atau menepukkan bagian dalam telapak tangan yang satu pada yang lainnya. Dan
cara tashfih yang berarti menepuk
bagian luar (punggung tangan) yang satu pada yang lainnya.
4. Boleh memisahkan diri
Jika makmum ada urusan mendesak, makmum
diperbolehkan memisahkan diri dari shalat berjamaah. Hal itu jika shalat
berjamaah dirasa masih lama selesainya. Nabi Saw berkata, “Ya Mu’adz, apakah engkau hendak menempatkan orang pada kesulitan?
(Nabi mengucapkannya hingga tiga kali).” ( H.R. Bukhari).
Dari hadits tersebut diisyaratkan bahwa
makmum memang boleh memisahkan diri dari shalat berjamaah jika bacaan shalatnya
panjang dan makmum tersebut sedang ada keperluan mendesak.