BAYAR UTANG ATAU ZAKAT DULU YA?

oleh | Sep 29, 2023 | Inspirasi

Mendahulukan bayar utang atau bayar zakat ya? Mungkin
pertanyaan ini pernah terbersit di benak Sahabat. Sebenarnya, baik bayar utang
atau berzakat sama-sama penting dan wajib. Utang meskipun berkaitan dengan
urusan duniawi akan berbahaya jika dibiarkan tak dilunasi di dunia.

Bahaya berutang ini mengerikan! Karena jiwa orang yang masih
memiliki utang akan terkatung-katung di akhirat. Jiwanya akan tertahan masuk
surga hingga utangnya lunas. Yang mengerikannya, utang yang terbawa sampai
akhirat tidak akan dibayar menggunakan uang lagi karena di alam nanti sudah
tidak berlaku uang atau dirham. Namun, pembayaran utangnya menggunakan amal
kebaikan.

Jika amal kebaikannya habis sementara utangnya masih banyak,
maka amal buruk orang yang memberikan pinjaman akan diberikan kepada orang yang
berutang. Mengerikan sekali bukan? Bisa-bisa amal kebaikan kita selama di dunia
habis untuk membayar utang.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Bersegera Membayar Utang Sebelum Mati 

Lalu, soal zakat pun juga penting dan wajib. Zakat ini di
berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw. telah dijelaskan urgensinya.
Bahkan, orang yang berani meninggalkan zakat padahal ia sudah masuk ke dalan
kategori wajib zakat, maka ia akan mendapat azab Allah Swt. Azabnya pun juga
sangat mengerikan! Tidak ada azab yang melebihi pedihnya azab neraka. Di
berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Rasul saw. pun dijelaskan juga siksa bagi
orang yang menolak berzakat.

Lalu, lagi-lagi pertanyaan pun muncul. Jadi, bayar utang
dulu atau zakat dulu ya? Yang mana yang harus diutamakan?

Perbedaan Pendapat

Sahabat, sebenarnya persoalan utang dan zakat ini ada
perbedaan pendapat. Mengapa bisa ada perbedaan pendapat? Karena memang tidak
ada penjelasan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadits Nabi Muhammad saw.
yang membahas soal ini. Akan tetapi, di dalam atsar yang diriwayatkan oleh
Sahabat Nabi saw. yang bernama Utsman r.a. Beliau berkata saat di bulan Ramadan
seperti ini:

“Bulan ini adalah
bulan berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan utang maka segera
melunasinya.”

Berdasarkan pada perkataan (atsar) Utsman r.a. di atas, maka
utang perlu diprioritaskan pembayarannya daripada zakat apabila memang sudah
jatuh tempo atau harus segera dilunasi. Namun, apabila misalnya jatuh tempo
utangnya masih lama atau masih jauh, maka tidak ada alasan untuk menunda
membayar zakat.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Melunasi Utang Kaum Duafa

Landasan dari mendahulukan zakat daripada utang yang jatuh
temponya masih jauh didasarkan pada perintah Nabi saw. yang mengutus para
amilnya untuk mengumpulkan zakat-zakat dari kaum muslimin. Selama proses pengumpulan
zakat tersebut, para amil tidak bertanya apakah misalnya muzakki (orang yang wajib zakat) masih memiliki utang ataukah
tidak.

Lalu, bagaimana jika jatuh tempo utang berbarengan dengan
zakat? Para ulama berpendapat untuk mendahulukan dulu membayar utang dibanding zakat.
Jika misalnya hartanya masih berlebih dan masih masuk nishab zakat, maka ia bisa berzakat. Jika misalnya setelah membayar
utang hartanya sudah tidak masuk nishab
atau ia jadi jatuh miskin, maka ia tidak wajib berzakat. Wallohu’alam bishawab.

Sahabat, bagaimana? Sudah tidak bingung lagi kan soal utang
dan zakat ini? Jika sudah tidak ada utang yang jatuh tempo, yuk dilanjutkan
dengan berzakat! Sahabat bisa berzakat melalui Rumah Zakat yang sudah terkenal profesional dan amanah dalam
mengelola zakat. Sahabat pun bisa menghitung terlebih dahulu jumlah zakat yang
mesti dikeluarkan dengan menggunakan Kalkulator
Zakat
. Selamat berzakat ya Sahabat!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0