Mengucapkan dan menjawab salam merupakan hal yang lumrah kita
dengar di kalangan muslim. lafaz salam assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh memiliki arti semoga padamu Allah melimpahkan
keselamatan, rahmat, serta keberkahan-Nya. Salam ini isinya adalah ucapan doa.
Sedangkan doa adalah bentuk ibadah umat Islam. Karena merupakan ibadah, maka
mengucapkan dan menjawab salam bernilai pahala.
Lantas muncul
pertanyaan, bolehkah mengucapkan salam pada nonmuslim?
Seperti yang dilansir dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya
Farid Nu’man Hasan, memulai salam kepada nonmuslim pada dasarnya dilarang. Larangan
ini termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini, “Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan
Nasrani.”
Baca Juga: Adab Seorang Muslim Terhadap Nonmuslim
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa larangan memulai
mengucapkan salam kepada nonmuslim itu hukumnya haram. Pengharaman itu
merupakan pendapat yang kuat dari para ulama. Larangan ini adalah larangan
memulai dan mengucapkan salam Islam assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Sementara sapaan biasa seperti, “Hai!” atau “Selamat
pagi!” dan sejenisnya diperbolehkan karena bukan merupakan salam.
Lantas, bagaimana
jika ada perkumpulan antara muslim dan nonmuslim? Apakah tetap mengucapkan
salam?
Apabila kondisinya seperti ini, maka diperbolehkan
mengucapkan salam. Namun, diniatkan untuk mengucapkan salam kepada yang muslim
saja. Dalil perkara ini berasal dari Usamah bin Zaid ra. yang haditsnya diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim. berikut haditsnya:
“Nabi Saw. mengendarai
keledai pelananya bersulam beledu Fadaki, sedangkan Usamah bin Zaid membonceng
di belakangnya. Ketika hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah pada bani Al-harits
Al-Khazraj (dan peristiwa ini terjadi sebelum Perang badar). Kemudian, ia (Nabi
Saw.) berjalan melewati majelis yang bercampur antara kaum Muslimin, orang
musyrikin, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi di dalamnya. Dan di
dalam majelis itu, terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin
Rawahah. Saat mejelis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, Abdullah bin
Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, ‘Jangan kepulkan kami
dengan debu.’ Kemudian, Nabi Saw. mengucapkan salam kepada mereka lalu berhenti
dan turun. Nabi Saw. mengajak mereka kepada Allah sambil membacakan Al-Qur’an
kepada mereka.”
Baca Juga: Hukum Memakan Kepiting
Dari hadits tersebut bisa kita ketahui bahwa mengucapkan
salam kepada muslim yang berada di kumpulan yang bercampur dengan nonmuslim itu
diperbolehkan. Walaupun hanya ada satu orang muslim dalam perkumpulan itu.
(Bersambung ke bagian 2 untuk pembahasan menjawab salam kepada nonmuslim)