Agama Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berbagi
dengan sesama, saling tolong-menolong, dan saling memperdulikan satu sama lain.
Bahkan, Allah Swt. menggunakan perumpamaan yang indah serta menarik bagi
orang-orang yang menafkahkan hartanya untuk jalan kebenaran.
Allah Swt. berfirman, “Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir serratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki dan Allah Mahakuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S. Al-Baqarah: 261)
Di dalam hadits, bahkan Rasulullah Saw. menyampaikan
keutamaan bersedekah yang sangat luar biasa seperti berikut,
“Sesungguhnya sedekah
memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk.” (H.R.
Tirmidzi) Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan.
“Sesungguhnya, sedekah
seorang muslim akan menambah umur, menghindarkan kematian buruk, dan dengannya
Allah menghapus sifat sombong dan angkuh.” (H.R. Baihaqi)
Dengan segala keutamaan bersedekah yang sungguh luar biasa
itu, lalu muncul pertanyaan, bolehkah bersedekah dengan harta yang haram?
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, orang yang
bersedekah dengan sumber harta yang haram (misalnya dari korupsi, mencuri,
menipu, atau hasil dari usaha haram lainnya), maka Allah Swt. tidak akan
menerima sedekah orang tersebut.
Baca Juga: Lailatul Qadar Hadir di Malam Keberapa Ya?
Hal itu dijelaskan dengan lugas dalam Q.S. Al-Mu’minun
ayat 51. Di ayat tersebut ditekankan bahwa Allah swt. hanya akan menerima
sesuatu hal yang baik, mengingat Allah Swt. merupakan Dzat yang Maha Baik.
“Wahai segenap
manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali
sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti
perintah-Nya kepada para rasul. Allah Swt. berfirman, ‘Hai rasul-rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya,
Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51)
Orang yang bersedekah dengan harta yang haram, maka amal
perbuatannya akan tertolak. Sama halnya dengan orang yang berdoa memohon
pertolongan ini dan itu kepada Allah Swt, sementara apa yang ia konsumsi serta
apa yang ia gunakan untuk hidup bersumber dari harta yang tidak halal.
“Rasulullah Saw.
lantas menceritakan ihwal orang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut
dan tubuhnya penuh debu. Ia mengangkat tangan ke arah langit seraya berkata, ‘Ya
Tuhanku, Ya Tuhanku’, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya
haram, dan tumbuh dengan barang haram, maka bagaimana mungkin doanya
dikabulkan.” (H.R. Muslim)