BAGAIMANA CARANYA WAKAF ATAS NAMA ORANGTUA YANG SUDAH MENINGGAL?

oleh | Sep 6, 2023 | Wakaf

Setiap muslim pada umumnya sudah mengerti tentang konsep
wakaf dan pahala besar yang terkait dengan amalan tersebut. Namun, tidak semua
orang memiliki kemampuan untuk melakukan wakaf selama hidup mereka.

Sebagai hasilnya, banyak yang bertanya-tanya tentang hukum
wakaf untuk orang yang telah meninggal dunia. Setiap amalan baik yang dilakukan
oleh manusia di dunia ini pasti akan mendapatkan balasan berupa pahala dari
Allah Swt., termasuk amalan wakaf. Namun, tidak semua orang merasa mampu
melakukan wakaf karena amalan ini berkaitan erat dengan harta benda.

Baca Juga: Mengenal Wakaf Lebih Dekat

Pengertian Wakaf

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, wakaf adalah salah
satu amalan yang dapat dilakukan oleh setiap muslim. Istilah wakaf digunakan
untuk merujuk pada amalan yang terkait dengan harta dan barang.

Untuk lebih detailnya, wakaf adalah kata dari Bahasa Arab,
“wakafa” atau “waqf,” yang berarti “menahan
diri.”

Secara lebih rinci, dalam hukum Islam, wakaf diartikan
sebagai hak kepemilikan yang dipindahkan dari individu kepada masyarakat atau
lembaga sosial. Tujuannya adalah agar harta wakaf bisa dinikmati oleh seluruh
masyarakat.

Jadi, intinya, wakaf adalah tindakan memberikan harta
pribadi kepada masyarakat umum agar harta tersebut dapat digunakan untuk
kepentingan bersama. Melalui wakaf, masyarakat umum bisa menggunakan harta yang
sama tanpa mengurangi jumlahnya.

Baca Juga: Keistimewaan Wakaf Al-Qur’an

Pendapat Para Ulama Lintas
Mazhab Mengenai Wakaf

1. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa wakaf berarti menahan
suatu harta agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Menurutnya, secara
hukum, pemilik harta wakaf tetap menjadi orang yang melakukan wakaf. Oleh
karena itu, wakif (orang yang berwakaf) memiliki hak untuk menarik atau bahkan
menjual harta wakafnya. Jika wakif meninggal, maka harta tersebut menjadi milik
ahli warisnya. Dengan kata lain, wakaf baik untuk orang yang masih hidup maupun
yang sudah meninggal hanyalah pemberian manfaat dari harta tersebut.

2. Pendapat Imam Maliki

Imam Maliki berpendapat bahwa harta wakaf tidak boleh
dilepaskan kepemilikannya oleh wakif. Dengan kata lain, dengan melakukan wakaf,
wakif berkomitmen untuk tidak melepaskan hak atas harta wakaf tersebut. Namun,
Imam Maliki juga mengatakan bahwa wakif tidak boleh menarik kembali harta
wakafnya dan harus menyedekahkan manfaat dari harta tersebut. Dengan demikian,
harta wakaf dapat digunakan oleh penerima wakaf selama tujuan kebaikan tetap
terpenuhi.

3. Pendapat Imam Syafi’I dan Imam Hambali

Imam Syafi’i dan Imam Hambali berpendapat bahwa wakif harus
melepaskan hak kepemilikan harta wakaf sepenuhnya. Dengan kata lain, wakif
tidak memiliki hak apa pun terhadap harta wakaf tersebut. Oleh karena itu,
harta wakaf tidak dapat diwariskan kepada keturunan wakif dan menjadi milik
Allah Swt. Penerima wakaf bebas menggunakan harta tersebut untuk berbagai
tujuan yang baik, dan wakif tidak boleh menghalangi penggunaan harta yang telah
diwakafkan.

Baca Juga: Amalan Penghuni Surga

Wakaf Atas Nama Orang
yang Sudah Meninggal

Setelah mengetahui bahwa wakaf adalah salah satu bentuk
sedekah harta yang dilakukan oleh wakif dengan menyatakan niat secara langsung,
banyak yang bertanya apakah wakaf dapat diberikan untuk orang yang telah
meninggal? Atau, bolehkah berwakaf atas nama orang yang sudah meninggal?

1. Menurut Abdullah bin Umar bin Khattab

Tidak ada masalah jika seseorang ingin bersedekah atas nama
Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut kepada
kedua orang tuanya yang sudah meninggal selama keduanya adalah muslim. Pahala
sedekah tersebut akan menjadi milik kedua orang tua tersebut. Dan orang yang
memberikan sedekah akan mendapatkan pahala yang sama dengan kedua orang tuanya
tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala yang mereka terima.

2. Menurut Khatib As Syarbini

Wakaf dapat dijadikan sebagai hadiah untuk seseorang yang
telah meninggal, karena itu merupakan tindakan yang bermanfaat bagi orang yang
telah meninggal. Ini termasuk sedekah atas nama mereka, wakaf, pembangunan
masjid, penggalian sumur, dan lain-lain. Doa juga dapat diberikan oleh ahli
waris atau orang lain untuk mereka, seperti yang akan menguntungkan mereka
berdasarkan apa yang telah mereka lakukan selama hidup mereka.

Baca Juga: Bolehkah Sedekah Subuh Dikumpulkan Terlebih Dahulu?

Dari kedua pendapat di atas, setidaknya dapat disimpulkan
bahwa memberikan pahala wakaf untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan
diperbolehkan. Pahala dari amalan tersebut pasti akan sampai kepada orang yang
telah meninggal, bahkan jika mereka sudah tiada. Masyallah!

Sahabat, mari berwakaf untuk orang terkasih kita yang sudah
meninggal dunia melalui program wakaf dari Rumah
Zakat
. Cara berwakafnya pun sangat praktis dan mudah karena bisa dilakukan
secara online. Untuk berwakaf,
Sahabat bisa klik tautan berikut ini: Berkah karena Wakaf.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0