Emas adalah logam mulia yang sangat berharga. Dulu emas murni
digunakan sebagai uang atau dikenal sebagai dinar. Sekarang emas selain
digunakan sebagai perhiasan, digunakan juga sebagai alat investasi. Tak sedikit
orang yang memilih menabung emas karena nilai asetnya yang tidak mudah tergerus
inflasi secara signifikan.
Selain emas, perak pun berharga dan memiliki nilai jual yang
cukup tinggi. Sementara itu, perak pun dijadikan uang yang disebut sebagai
dirham. Baik emas atau perak ada aturan zakatnya dalam Islam. Perintah
mengeluarkan zakat emas ataupun perak ini ada dalam Al-Qur’an dan hadis
Rasulullah saw.
Zakat emas atau perak baru berlaku jika jumlahnya sudah
mencapai nisab atau batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Selain
telah mencapai nisab, zakat emas atau perak pun baru berlaku jika telah
mencapai haul atau batas waktu satu tahun kepemilikannya.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
Berikut beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis yang membahas
tentang zakat emas atau perak:
“… Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
(Q.S. At-Taubah: 34).
“(Ingatlah) pada hari
ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu
disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka,
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah: 35).
“Jika engkau memiliki
perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat
5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai
20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap
kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (H.R. Abu Dawud).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat Investasi?
Syarat Emas dan Perak
yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Sahabat, setelah mengetahui dalil kewajiban melaksanakan
zakat emas dan perak, maka kita harus mengetahui pula apa saja syarat emas dan
perak yang wajib dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa sajakah syaratnya?
1. Milik Sendiri
Artinya, emas dan perak itu kepemilikannya adalah milik
sendiri/pribadi. Jika merupakan pinjaman atau milik orang lain maka tidak sah
zakatnya.
2. Telah Mencapai Nisab
Artinya, emas yang dimiliki minimal telah mencapai 85 gram.
Sementara untuk perak telah mencapai minimal 200 dirham atau 595 gram.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?
3. Telah Mencapai Haul
Artinya, emas dan perak tersebut telah mencapai waktu
kepemilikan selama 12 bulan atau satu tahun kalender. Baik kalender hijriah
atau masehi (bebas bisa dipilih).
4. Sesuai Kadar Zakatnya
Artinya, kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%.
Cara Menghitung Zakat
Emas dan Perak
Adapun cara perhitungan zakat emas ada dua, yaitu:
1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki,
tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
Besar zakat yang dikeluarkan = Emas/perak yang dimiliki x
Harga emas/perak saat zakat dikeluarkan x 2.5%
2. jika emas/perak yang dimiliki ada yang
dipakai sehari-hari
Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas/perak yang dimiliki –
Emas/perak yang dipakai) x Harga emas/perak saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan
Cara Mudah Berzakat
Sahabat, jika masih kesulitan menghitung zakat emas atau
perak, Sahabat bisa menghitung secara mudah melalui Kalkulator Zakat dari Rumah
Zakat. Klik di sini untuk menghitung melalui Kalkulator Zakat.