Zakat pertanian merupakan zakat untuk tanaman pangan yang
dijadikan makanan pokok suatu daerah atau negeri. Sama seperti zakat-zakat
lainnya, zakat pertanian pun baru bisa dikeluarkan zakatnya apabila telah
mencapai nishab atau batas minimal
wajib zakat. Zakat pertanian bisa dilakukan setelah masa panen bagi mereka yang
memiliki lahan pertanian. Baik lahan itu dimiliki secara perorangan atau
berkelompok.
Sementara itu, ada dua jenis tanaman pangan yang bisa
dikenai zakat, yaitu: jenis tanaman buah-buahan (misalnya seperti kurma atau
anggur), dan tanaman biji-bijian (misalnya seperti beras atau gandum).
Baca Juga: Fiqih Zakat
Perintah untuk menunaikan zakat pertanian salah satunya ada
dalam surah Al-An’am ayat 141 berikut ini:
“Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”
Syarat Tanaman yang
Wajib Zakat
Secara umum, ada beberapa syarat yang wajib terpenuhi dalam
berzakat pertanian. Apa sajakah syaratnya?
1. Tanamannya merupakan hasil budidaya manusia.
2. Tanamannya merupakan bahan makanan pokok serta
bisa disimpan dalam waktu yang cukup lama.
3. Tanamannya haruslah yang ditanam untuk dijual atau
untuk dikonsumsi sebagai bahan pokok.
4. Tanamannya ditanam di lahan milik sendiri dan
bukan milik orang lain.
5. Telah mencapai nishab.
Baca Juga: Perhiasan Emas Apakah Kena Zakat?
Nishab Zakat
Pertanian
Ada aturan dalam berzakat pertanian, yakni harus sesuai
dengan nishab-nya. Nishab zakat pertanian seperti yang
disampaikan oleh Rasulullah saw. adalah 5 wasaq
atau sejumlah 653 kg gabah atau 520 kg jika dalam bentuk makanan pokok. Jika
misalnya hasil pertanian kurang dari nishab
di atas maka tidak wajib zakat, gantinya bisa sedekah biasa.
Kadar Zakat Pertanian
Besaran kadar zakat pertanian berbeda. Jika lahan pertanian
tersebut menggunakan irigasi yang berbayar, maka kadar zakatnya 5%. Sementara
itu, jika lahan pertaniannya tidak menggunakan irigasi berbayar atau hanya
menggunakan irigasi dari air hujan, maka kadar zakatnya 10%.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
Contoh Cara
Penghitungan Zakat Pertanian
Agar lebih memudahkan pemahaman terkait zakat pertanian,
berikut ada contoh simulasinya.
Ibu Silvia memiliki lahan pertanian dan ia berhasil memanen
padi dengan jumlah gabah keringnya seberat 3 ton. Pengairan padinya tidak
menggunakan irigasi berbayar atau hanya memaksimalkan air hujan saja. Maka
jumlah zakat yang harus dikeluarkan Ibu Silvia adalah:
3 ton gabah kering = 3000 kg. Sehingga sudah melebihi nishab
653 kg gabah. Maka, zakatnya adalah 3000 kg x 10% (karena irigasinya tidka
berbayar) = 300 kg gabah kering harus dizakatkan.
Bagaimana Sahabat? Mudah bukan cara menghitung zakat
pertanian itu? Bagi Sahabat yang memiliki lahan pertanian, Sahabat bisa
berzakat melalui Rumah Zakat dengan klik
tautan berikut ini.