Allah Swt. menciptakan manusia bukan tanpa sebab. Salah satu tugas manusia adalah beribadah kepada-Nya. Perintah beribadah ini ada dalam surah Adz-Dzariyat ayat 56.
Salah satu bentuk ibadah yang bisa dilakukan oleh setiap muslim adalah berzakat. Zakat ini merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memang telah memenuhi syarat.
Artinya, apabila seorang muslim telah memenuhi syarat wajib zakat dan ia tidak menunaikannya, maka ia akan berdosa. Lalu, apa sajakah syarat wajib zakat? Berikut syarat-syaratnya untuk diketahui oleh setiap muslim:
1. Beragama Islam. Artinya, mereka yang tidak beragama Islam tidak bisa berzakat.
2. Ia merupakan muslim yang merdeka. Artinya, dia bukanlah seorang budak atau hamba sahaya.
3. Telah mencapai balig dan memiliki akal yang sehat.
4. Harta yang dimilikinya merupakan milik sendiri.
5. Hartanya telah mencapai nisab. Artinya, jumlah hartanya telah memenuhi minimal wajib zakat yang ditentukan oleh syariat Islam.
6. Harta yang dimiliki bisa berkembang. Artinya, jika harta tersebut dibiarkan, maka bisa bertambah nilainya atau berkembang lebih banyak. Bisa juga diartikan hartanya bisa bertambah banyak karena kegiatan usaha atau perdagangan.
7. Telah melebihi kebutuhan pokok. Artinya, hartanya tersebut telah mampu menutupi seluruh kebutuhan pokoknya. Misalnya, telah mencukupi urusan sandang, pangan, dan papan.
8. Bebas dari utang. Artinya, hartanya yang telah mencapai nisab telah terbebas dari utang.
9. Telah mencapai haul. Artinya, kepemilikan harta tersebut telah berlangsung selama satu tahun kalender Hijriah atau Masehi.
Baca Juga: Tenteramkan Hati dengan Zakat
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Perlu diketahui bahwa zakat itu banyak macamnya. Salah satunya adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan sendiri dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan.
Zakat ini termasuk ke dalam zakat harta atau zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan atau gaji dari pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariat Islam.
Allah Swt. tidak akan menerima zakat penghasilan yang sumbernya berasal dari penghasilan yang haram atau batil. Misalnya dari hasil menipu, menyuap, korupsi, jual beli minuman keras, dan yang sejenisnya.
Allah Swt. telah dengan tegas hanya menerima hal-hal yang baik saja dari hamba-Nya. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Mu’minun ayat 51 berikut ini:
“Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti perintah-Nya kepada para rasul. Allah Swt. berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51).
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan
Lalu, Apakah Zakat Penghasilan Itu Wajib?
Wajib tidaknya seorang muslim mengeluarkan zakat penghasilan tergantung syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Di awal tulisan ini telah dibahas beberapa poin yang membahas syarat wajib zakat. Apabila misalnya seorang muslim telah terpenuhi seluruh syaratnya, maka ia telah wajib zakat penghasilan.
Nishab zakat penghasilan sama seperti pada zakat emas, yakni telah mencapai minimal 85 gram emas dengan kepemilikannya telah mencapai haul atau satu tahun. Misalnya seperti ini:
Pak Budi memiliki penghasilan bulanan di perusahaannya sebesar Rp8.000.000,00. Jadi, selama setahun penghasilan Pak Budi telah mencapai Rp8.000.000,00 x 12 bulan = Rp96.000.000,00.
Nah, karena zakat penghasilan mengacu pada harga gram emas terkini, maka kita perlu mencari tahu dulu harga emas terbaru perhari ini. Misal, harga emas pertanggal 27 Februari 2024 adalah Rp1.135.000,00 pergramnya. Sehingga, nishab zakatnya menjadi 85 gram emas x Rp1.135.000,00 = Rp96.475.000,00.
Sehingga, dari segi nishab, penghasilan Pak Budi yang Rp8.000.000,00 perbulannya atau Rp96.000.000,00 pertahunnya sebenarnya belum termasuk wajib zakat penghasilan.
Meski belum wajib zakat pengahsilan, Pak Budi tetap bisa bersedekah sunah sebanyak yang Pak Budi mau. Mengingat pada sedekah sunah tidak ada batasan nishab atau haul seperti halnya pada zakat harta pada umumnya.
Baca Juga: Sempurnakan Ibadah dengan Zakat
Kesimpulan
Zakat penghasilan itu wajib dikeluarkan bagi muslim yang memang telah memenuhi syarat wjaib zakat. Apabila belum memenuhi syaratnya, maka ia bisa menggantinya dengan sedekah sunah yang jumlahnya dikembalikan kepada muslim tersebut. Tidak ada aturan yang mengikat sedekah. Selama ia ikhlas karena Allah Ta’ala. Maka, Allah Swt. Insyaallah akan menerima sedekah tersebut.
Sahabat pun bisa menunaikan zakat penghasilan melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini. Selain itu, Rumah Zakat pun siap menyalurkan juga sedekah sunah Sahabat kepada mereka yang membutuhkan. Klik di sini untuk memulai sedekah sunah.