Apakah Tidur Seharian Membatalkan Puasa?

oleh | Apr 11, 2023 | Inspirasi

Beberapa orang sering merasa lemas serta tak bertenaga ketika berpuasa. Kondisi ini seringkali dijadikan alasan untuk bermalas-malasan
dan tidur sepanjang hari saat Ramadhan. Apalagi, ada anggapan bahwa tidurnya orang berpuasa adalah ibadah. Benarkah demikian?

Berdasarkan pandangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, orang yang tidur seharian saat puasa di bulan Ramadhan, sedangkan ia telah
berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya dianggap sah.

“Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur
lagi, maka sah puasanya,” yang tertulis dalam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 384.

Artinya, orang yang tidur seharian saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan, maka puasanya dianggap sah. Dengan catatan, orang tersebut
telah berniat puasa pada malam harinya.

Sementara itu, jika tidur sepanjang hari, namun ia meninggalkan kewajiban lain yaitu salat wajib seperti zuhur dan asar, hal tersebut merupakan dosa. Meski demikian, puasanya tidak lantas batal.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahalanya selain lapar, dan berapa banyak orang yang salat malam tidak mendapatkan selain begadang.” (H.R. Ahmad).

Perlu diketahui, derajat hukum salat lebih tinggi daripada puasa. Itulah mengapa puasa juga tak bernilai atau tidak sah hukumnya jika
meninggalkan salat.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Padahal anggapan seperti itu tidaklah benar. Sebab salah satu adab dalam menjalankan puasa adalah tidak memperbanyak tidur pada saat
siang hari. Imam al-Ghazali menjelaskan:

“Sebagian dari tata krama puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih.” (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumid Din, juz 1, hal. 246)

Bahwa tidur pada saat berpuasa dapat disebut ibadah ketika memenuhi dua kriteria. Pertama, tidak dimaksudkan untuk bermalas-malasan, tapi untuk lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah. Kedua, tidak mencampuri ibadah puasanya dengan melakukan perbuatan maksiat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0