APAKAH SIKAT GIGI MEMBATALKAN PUASA

oleh | Apr 5, 2023 | Inspirasi

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja seperti
melalui mulut dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Lalu, bagaimana dengan
menyikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?

Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125
Masalah Puasa menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat
gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat puasa.

Sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta
dibolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian
dikeluarkan lagi.

Oleh sebab itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini juga mengacu pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, syarah
al-Muhadzdzab.

Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang
yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau
cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal.

Baca Juga: Cara Mendidik Anak dengan Baik

Berdasarkan penjelasan itu, menyikat gigi dapat dianggap
membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada
air yang tertelan maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa mesti berhati-hati saat
menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.

Selain itu, menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali,
menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu Zuhur hukumnya
adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.

“Bau mulut orang
yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.” (HR. Bukhari).

Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika
ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala. Itulah hukum sikat gigi
saat puasa.

Sumber:
cnnindonesia.com

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0