Ada kalanya perusahaan di bidang perdagangan mengalami kerugian. Penyebab kerugian pada perusahaan pun banyak ragamnya. Berikut beberapa penyebab perusahaan di bidang perdagangan mengalami kerugian:
1. Karena disebabkan oleh kesalahan dalam mengelola keuangan.
2. Karena perusahaan yang tidak memiliki strategi bisnis yang jelas.
3. Karena tidak memiliki sumber daya yang cukup.
4. Karena tidak pandai memahami pasar.
5. Karena tidak memiliki sistem manajemen yang baik.
Jika dalam kondisi perusahaan yang stabil bisa menunaikan zakat perusahaan setiap tahunnya, lalu bagaimana jika perusahaan yang sedang
rugi? Apakah kondisi rugi tersebut membolehkan perusahaan untuk tidak berzakat?
Baca Juga: Perhiasan Emas Apakah Kena Zakat?
Zakat Wajib Apabila Telah Mencapai Nishab dan Haul
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa zakat itu wajib atas harta, baik yang mengandung keuntungan maupun setelah dikurangi dengan kerugian.
Dan tentunya, takaran zakat pada perusahaan di bidang perdagangan secara otomatis pasti dipengaruhi oleh hasil dari usaha yang didapatkannya.
Sehingga jika hasil dari usaha perusahaan telah mencapai nishab diakhir haulnya, meskipun misalnya secara perhitungan laba perusahaan
merugi, maka perusahaan tersebut tetap wajib menunaikan zakat.
Adapun nishab zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan adalah jika pendapatan usahanya telah mencapai 85 gram emas dan
telah mencapai satu tahun kepemilikan (haul).
Baca Juga: Apakah Uang Depositoi Wajib Zakat?
Jika misalnya perusahaan tersebut telah mencapai nishab dan haul, maka perusahaan tersebut wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%, meskipun misalnya perusahaan tersebut dikatakan merugi.
Namun, apabila pendapatan perusahaan tersebut tidak mencapai nishab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Itulah penjelasan singkat mengenai zakat pada perusahaan yang merugi. Semoga bisa membantu.
Mari tunaikan zakat perusahaan melalui Rumah Zakat. Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional yang dikenal profesional dan
terpercaya. Ikuti tautan ini untuk menunaikan zakat perusahaan.