APAKAH BOLEH KURBAN SECARA ONLINE?

oleh | Jun 29, 2023 | Inspirasi

Kurban dilaksanakan hanya di momen Idul Adha. Penyembelihan
hewannya jika tidak bisa di hari H Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, masih bisa
juga dilaksanakan di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jadi,
masih ada kesempatan untuk berkurban bagi yang belum membeli hewan kurban.

Terkait hukum kurban, berkurban ini hukumnya memang sunah
muakkad. Artinya, meskipun memang tidak wajib dilakukan seperti salat fardhu
lima waktu, tetapi ada penekanan dan anjuran khusus untuk dikerjakan. Terlebih
bagi mereka yang memiliki kemampuan secara harta untuk membeli hewan kurban.
Apalagi berkurban hanya setahun sekali. Sangat sayang jika terlewatkan begitu
saja. Sejatinya, kita bisa menabung untuk kurban tahun ini dari tahun
sebelumnya.

Fenomena Kurban Online

Zaman pun kian berubah, teknologi pun makin maju. Dulu,
berkurban harus membeli hewannya secara langsung di tempat-tempat tertentu.
Pekurban harus meluangkan waktunya untuk memilih hewan kurban yang
diinginkannya. Kini, hanya tinggal membuka ponsel, membeli hewan kurban tak
seribet dulu. Sekarang, berkurban pun bisa semakin mudah, cepat, dan efisien.

Baca Juga: Hukum Patungan Kambing untuk Kurban

Kurban secara online
ini memang marak ditemukan di mana-mana. Banyak lembaga zakat yang mengiklankan
kurban secara online. Tentunya kurban
secara online ini lebih praktis dan
mudah dilakukan, khususnya bagi mereka yang sedang berhalangan membeli hewan
kurban secara langsung.

Teknis pengurusan kurban online
pun terbilang simpel. Pekurban hanya tinggal mengirimkan sejumlah uang sesuai
dengan harga hewan kurban. Selanjutnya, lembaga yang mengurus hewan kurban yang
akan membelikan, menyembelih, dan mendistribusikan daging hewan kurbannya.

Hukum Kurban Online

Lalu, pertanyaan pun timbul, apakah sah membeli hewan kurban
secara online? Bukankah yang
berkurban harus melihat penyembelihan hewan yang dikurbankannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang sering muncul menjelang
Hari Raya Idul Adha. Banyak muslim yang masih penasaran dengan hukum berkurban
secara online. Tentunya membahas hal
ini memang penting. Mengingat memang sudah marak lembaga-lembaga yang
menawarkan kurban secara online.

Kurban secara online ini
seperti wakalah atau sesuatu yang
bisa diwakilkan pengerjaannya oleh orang lain setelah memenuhi
syarat-syaratnya. Sehingga terkait kurban ini pekurban bisa mewakilkan (wakalah) dana pembeliah hewan kurbannya kepada
lembaga/panitia kurban. Lembaga/panitia kurban kemudian membelikan hewan
kurbannya, menyembelih hewan kurban, dan membagikan daging sembelihan.

Baca Juga: Bolehkah Kurban Kerbau?

Hukum wakalah atau
mewakilkan ini diperbolehkan dalam ajaran Islam. Ayat yang menyatakan
dibolehkannya wakalah ini bisa
dilihat di surah Al-Kahfi ayat 19, “…Maka
suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini
dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia
membawa makanan itu untukmu.”

Selain surah di atas, wakalah ini pun ada juga dalam surah
An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru
damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari
keluarga perempuan…”

Dari dua ayat di atas dapat kita ketahui bahwa mewakilkan
suatu urusan (wakalah) itu
diperbolehkan dalam ajaran islam. Ibnu Qudamah dalam kitabnya yang berjudul
Al-Mughni mengatakan, “(Ulama) umat ini
sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya
perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya
sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Sama halnya dengan kurban secara online. Cara ini bisa memudahkan orang-orang yang ingin berkurban
namun misalnya memiliki halangan untuk membeli hewan kurban secara langsung
atau misalnya ingin lebih praktis tanpa mengurus proses penyembelihan hingga
distribusi daging. Selama sesuai syarat berkurban dan amanah, maka kurban online diperbolehkan. 

Belum Berkurban?
Masih Ada Kesempatan Kurban di Rumah Zakat

Jika belum sempat berkurban di hari H Idul Adha, masih ada
kesempatan berkurban di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Sahabat bisa berkurban di Rumah Zakat. Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat
nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta
dana kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari
masyarakat dalam program Superqurban
dan Desaku Berqurban.

Superqurban

Program Superqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin
daging kurbannya diolah menjadi bentuk kalengan dan manfaatnya bisa tersebar ke
seluruh penjuru Indonesia. Selain itu, Superqurban pun bisa dijadikan
persediaan pangan untuk daerah bencana dan bisa disebar ke daerah pelosok yang
tingkat ekonomi masyarakatnya menengah ke bawah.

Info lengkap terkait program Superqurban di Rumah Zakat bisa
klik SUPERQURBAN.

Baca Juga: Superqurban Jadi Pilihan Terbaik untuk Cegah Stunting

Desaku Berqurban

Program Desaku Berqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang
ingin berkurban daging utuh (tidak diolah menjadi kalengan seperti
Superqurban). Dalam program Desaku Berqurban, penyembelihan hewan kurban
dilaksanakan di daerah-daerah yang minim pekurban di seluruh Indonesia.
Khususnya di daerah-daerah terpelosok yang taraf kesejahteraan masyarakatnya
berada di garis kemiskinan. pembagian 
daging kurbannya pun disebarkan di daerah-daerah yang jarang ditemui
pekurban.

Info lengkap terkait program Desaku Berqurban di Rumah Zakat
bisa klik DESAKU BERQURBAN.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0