Keberadaan air liur atau dalam bahasa kedokteran disebut
sebagai saliva ini sangatlah penting bagi manusia. Bayangkan jika di mulut kita
tidak ada air liurnya. Maka, sudah pasti mulut pun akan kering, bau, dan sering
merasa haus.
Air liur pun berfungsi untuk menjaga kesehatan mulut dan
mempermudah proses pencernaan makanan. Mengingat di dalam cairan air liur
terkandung enzim pencernaan. Selain itu, fungsi dari air liur adalah melindungi
gigi dari karies/gigi berlubang, menjaga keasaman di rongga mulut, dan mencegah
mikroorganisme di mulut berkembang tak terkendali.
Air liur sendiri keluar dari tiga kelenjar liur mayor yang
letaknya berada di sekitar mulut dan tenggorokan. Kelenjar-kelenjar tersebut
bernama kelenjar parotid, kelenjar submandibular, dan kelenjar sublingual. Dalam
sehari, ada sekitar 0,5-1,5 liter air liur yang disekresikan atau dikeluarkan
oleh kelenjar liur manusia.
Baca Juga: Beginilah Seharusnya Muslim Tidur
Air liur ini memang tidak lepas dari aktivitas kita sehari-hari.
Bahkan, terkadang saat tidur kita tidak menyadari bahwa ada air liur yang
keluar dan menetes dari sisi bibir kita. Bila demikian, apakah air liur tersebut najis?
Bagaimana Islam memandang air liur yang keluar ketika tidur?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya
membaca tulisan ini hingga tuntas. Seperti yang dikatakan oleh Syekh Abdullah
al Faqih hafizhahullah dalam Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah yang dikutip dalam buku Fiqih Praktis
Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, dikatakan bahwa:
“Air (liur) yang
keluar dari mulut saat tidur, baik dari mulut orang dewasa maupun anak-anak,
harus dilihat lebih dahulu. Jika keluarnya dari mulut, itu air liur yang suci. Jika
keluarnya dari lambung (seperti muntah), itu najis. Cara membedakan bahwa itu
keluar dari lambung adalah warnanya yang kuning dan baunya tidak sedap.”
Baca Juga: Tidur Setelah Subuh dan Asar dalam Pandangan Islam
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa air liur yang keluar
atau menetes saat kita tidur itu tidak najis dan sifatnya suci. Kecuali jika
keluar dari rongga lambung dalam bentuk muntah, maka itu adalah najis. Wallohu’alam bishawab.