Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim apabila telah memenuhi syaratnya. Zakat ini banyak macamnya,
salah satunya adalah zakat investasi. Lalu, apa itu zakat investasi? Zakat investasi
merupakan harta hasil keuntungan investasi yang wajib dikeluarkan dan
didistribusikan kepada para penerima zakat sesuai dengan surah At Taubah ayat
60.
Lalu, siapakah penerima zakat dalam surah At Taubah ayat 60?
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat atau disebut juga sebagai
mustahik zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fii sabilillah,
dan ibnu sabil. Untuk penjelasan
masing-masing penerima zakat bisa baca penjelasannya di sini.
Baca Juga: Apakah Uang Deposito Wajib Zakat?
Kembali ke pembahasan zakat investasi, menurut Majelis Ulama
Indonesia (MUI), investor (orang yang berinvestasi jarak pendek atau jarak
panjang untuk mendapatkan keuntungan) diwajibkan mengeluarkan sebagian hartanya
apabila telah mencapai:
1. Minimal nilai harta (nishab) sebanyak 85 gram emas.
2. Harta hasil investasi itu pun telah mencapai
waktu selama 1 tahun (haul).
Maka, besaran/kadar zakat yang harus dikeluarkannya adalah
2,5% dari total aset yang dimiliki. Zakat investasi ini dianalogikan juga dengan
zakat perdagangan.
Rumus menghitung zakat investasi adalah 2,5% x jumlah aset
investasi selama 1 tahun. Zakat investasi ini berlaku bagi para investor yang
mendapatkan keuntungan dari penjualan saham, reksa dana, emas, perak, atau
surat berharga lainnya.
Baca Juga: Perhiasan Emas Apakah Kena Zakat?
Lalu, bagaimana
caranya menghitung zakat investasi?
Untuk mempermudah cara menghitung zakat investasi, berikut contoh
simulasi yang bisa disimak. Misalnya ada seorang investor bernama Pak Harun. Pak
Harun selama 1 tahun ini memiliki aset reksa dana senilai Rp 200 juta.
Cara menghitung zakat investasinya:
1. Kita tentukan dulu berapa nishab di tahun tersebut. Misalnya, harga emas murni di tahun
tersebut adalah Rp 1 juta per gramnya. Maka nishab-nya
adalah Rp 1 juta x 85 gram emas = Rp 85 juta. Ini berarti harta hasil investasi
Pak Harun sudah layak dikeluarkan zakatnya (karena minimal zakat yang harus
dikeluarkan apabila telah mencapat Rp 85 juta, sementara Pak Harun selama
setahun sudah memiliki harta hasil investasi sebanyak Rp 200 juta).
2. Jadi, zakat investasi Pak Harun adalah 2,5% x Rp
200 juta = Rp 5 juta. Sehingga, zakat investasi yang harus dikeluarkan Pak
Harun sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Ini Dia Kalkulator Zakat Penghasilan
Itulah cara menghitung zakat investasi. Mudah-mudahan bisa
bermanfaat dan bisa menambah wawasan seputar zakat. Sahabat pun bisa
menyalurkan zakat investasinya melalui Rumah Zakat yang sudah terkenal sebagai
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah serta profesional. Tinggal ikuti tautan
berikut ini untuk berzakat investasi: Berkah dengan Zakat Investasi.