Najis itu adalah suatu kotoran yang apabila menempel pada
tubuh, pakaian, atau tempat salat, maka akan membuat tidak sahnya salat
tersebut. Najis juga bisa merujuk pada hal-hal yang kotor atau jijik dan harus
dijauhi oleh setiap muslim. apabila terkena najis, maka harus dicuci.
Sementara bangkai yaitu binatang yang mati tanpa
penyembelihan sesuai syariat Islam. termasuk bangkai juga apabila ada bagian
tubuh yang terpotong pada hewan yang masih hidup.
“Bagian tubuh yang
terpotong dari binatang yang masih hidup, termasuk bangkai.” (H.R. Abu Daud,
Tirmidzi). Menurut Tirmidzi hadits ini hasan.
Pengecualian
Menyoal tentang bangkai, akan tetapi ada pengecualian untuk
bangkai ikan dan belalang. Kemudian diperbolehkan juga memakan dua jenis darah.
Ibnu Umar ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Kita diperbolehkan memakan dua bangkai dan
dua darah. Dua bangkai itu adalah bangkai hiu dan belalang. Sedangkan dua darah
itu adalah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Syafi’I, Ibnu Majah, Baihaqi, dan
Daruquthni).
Baca Juga: Sunah Saat Mendengarkan Azan
Selain jenis ikan dan belalang, ada jenis bangkai yang juga suci,
yakni bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti semut, lebah, dan
sejenisnya. Bangkai hewan seperti ini apabila terkena pakaian atau badan tidak
perlu disucikan karena tidak najis. Kecuali apabila misal masuk ke dalam air
dan membuat kondisi air berubah.
Lalu bagaimana dengan
tulang, tanduk, kuku, rambut, bulu, dan kulit bangkai? Apakah termasuk najis?
Menurut beberapa hadits, bagian dari bangkai hewan tersebut
rupanya tidaklah najis, sehingga suci hukumnya dan bisa dimanfaatkan asal tidak
dimakan.
“Saya dapati sebagian
ulama dahulu membuat sisir dan minyak dari tulang gajah. Mereka tidak mempermasalahkannya.”
(H.R. Bukhari).
Baca Juga: Doa dan Zikir Agar Dipermudah Mencari Nafkah
Ibnu Abbas ra.
berkata, seorang wanita mantan budak Maimunah ra. diberi hadiah seekor kambing.
Kemudian kambing itu mati. Saat Rasulullah Saw. lewat, beliau bersabda, “Mengapa
tidak kalian ambil kulitnya, lalu disamak agar bisa dimanfaatkan?” mereka berkata,
“Kambing ini sudah menjadi bangkai.” Beliau bersabda, “Yang tidak boleh itu
kalau dimakan.” (H.R. Jamaah).
Selain itu, dalam hadits yang lain dari Ibnu Mundzir dan
Ibnu Hatim dikatakan, “Yang diharamkan
adalah yang dimakan, yaitu dagingnya. Sedangkan kulit, lemak, gigi, tulang,
rambut, dan bulunya, boleh dimanfaatkan.” Wallohu’alam bishawab.