Para ulama berpendapat apabila seseorang mendapatkan nikmat
kebahagiaan atau telah terhindar dari suatu musibah atau bahaya, maka ia
disunahkan untuk melakukan sujud syukur. Sujud syukur ini ada dasarnya, karena
Rasulullah Saw. pun melakukan sujud syukur.
Abu Bakrah
meriwayatkan, “Apabila mendapatkan sesuatu atau kabar yang menyenangkan,
Rasulullah melakukan sujud sebagai tanda syukur kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud,
Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Menurut Tirmidzi, hadits ini hasan.
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Ahmad,
dikisahkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan sujud syukur setelah didatangi
malaikat Jibril.
Abdurrahman bin Auf
meriwayatkan, “Pada suatu hari, Rasulullah Saw. keluar dan aku mengikutinya
hingga sampai di sebuah pohon kurma. Lalu beliau (Rasulullah Saw.) sujud lama
sekali hingga saya takut kalau-kalau Allah telah mengambil ajalnya. Aku menghampirinya,
maka beliau mengangkat kepala dan bertanya, ‘Ada apa, wahai Abdurrahman?’ Aku
ceritakan kepadanya apa yang sedang aku pikirkan, maka beliau bersabda, ‘Sesungguhnya,
tadi Jibril a.s. datang kepadaku dan berkata, ‘Sukakah engkau kuberi kabar
gembira? Sesungguhnya, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadamu, ‘Barangsiapa
membacakan salawat kepadamu, maka Aku akan memberinya rahmat. Dan barangsiapa
yang membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan. Oleh karena
itu, aku sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Azza wa Jalla.” (H.R. Ahmad).
Baca Juga: Doa dan Zikir Agar Dipermudah Mencari Nafkah
Menurut Hakim yang dikutip dari buku Fiqih Sunah karya Sayid
Sabiq, hadits yang diriwayatkan Ahmad di atas adalah sahih karena sesuai dengan
syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dan Muslim. Bahkan, dalam hal sujud syukur
ini, belum pernah ada hadits yang lebih sahih dari hadits tersebut.
Syarat melakukan
sujud syukur
Dalam melakukan sujud syukur, ada beberapa pendapat dari
kalangan ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa melakukan sujud syukur ada
syaratnya, yakni syaratnya seperti melakukan sujud dalam shalat. Tetapi, ada
pula ulama yang berpendapat bahwa tidak ada syarat khusus dalam melakukan sujud
syukur, karena sujud syukur sendiri bukanlah shalat.
Pendapat kedua tersebut yang menyatakan tidak adanya syarat
dalam melakukan sujud syukur disampaikan pula dalam kitab Fat-hul Allam. Syaukani mengatakan, “Dalam sujud syukur tidak
terdapat sebuah hadits pun yang menjelaskan bahwa syarat melakukannya harus
dalam keadaan berwudhu, suci pakaian, atau tempat.”
Baca Juga: Anjuran Menyegerakan Shalat Subuh
Pendapat kedua itu pun dianut juga oleh Imam Yahya dan Abu
Thalib. Selain itu, memang tidak ada keterangan khusus dari Nabi Saw. yang
menjelaskan bahwa dalam mengerjakan sujud syukur harus bertakbir.
Itulah sujud syukur yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw.
serta para Sahabat. Melakukan sujud syukur adalah sunah. Maka, mengerjakannya
ketika mendapat kebahagiaan atau terhindar dari bahaya akan bernilai pahala. Masya Allah.