Dalam sebuah riwayat sahih, diceritakan bahwa Rasulullah
Saw. pernah lupa rakaat salat.
Dari Abdullah bin Mas’ud ra.,
ia berkata, Nabi Saw. salat (bersama kami), -Ibrahim (perawi) berkata, Saya tidak tahu (apakah salatnya) lebih
atau kurang-, maka ketika selesai salam dikatakanlah kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah telah
terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat tadi?”, Beliau menjawab, “Apa itu?” Mereka menjawab, “Engkau tadi
salat begini dan begitu.” Maka beliau melipat kakinya dan
menghadap kiblat lalu sujud dua kali kemudian bersalam. Ketika beliau
menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Sesungguhnya bila terjadi
sesuatu (yang baru) dalam
salat pasti aku beritahukan kepada kalian, tetapi aku hanyalah manusia biasa
seperti kalian, terkadang lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa maka
ingatkanlah aku, dan apabila salah seorang dari kalian merasa ragu dalam
salatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar lalu menyempurnakannya,
kemudian mengucap salam lalu sujud dua kali.” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Hadits ini sahih.
Baca Juga: Sunah-Sunah Menjadi Muazin
Pengertian
Sujud Sahwi
Dari hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa sujud
sahwi itu ialah dua sujud yang dikerjakan orang yang salat untuk menggantikan
kesalahan saat salat karena faktor lupa. Sujud sahwi sendiri bisa dikerjakan
sebelum atau sesudah melakukan salam. Dua cara tersebut telah disampaikan
Rasulullah Saw. dalam hadits yang sahih berikut ini:
“Jika seorang dari kalian ragu
dalam salatnya, hingga tidak tahu berapa rakaatkah yang sudah dikerjakan, tiga
atau empat rakaat, maka ia harus menghilangkan yang ragu-ragu dan berpatokan
pada yang sudah jelas. Setelah itu, hendaklah ia melakukan dua kali sujud
sebelum salam.” (H.R. Bukhari).
Aturan
Sujud Sahwi
Menurut Syaukani dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq,
melakukan sujud sahwi seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh
perkataan serta perbuatan Rasulullah Saw. Lalu, apa perbedaan sujud sahwi
sebelum salam dan yang sesudah salam?
Masih menurut Syaukani, sujud sahwi dilaksanakan sebelum
salam apabila sebab-sebab sujud sahwi itu terikat dengan sebelum salam. Sementara
itu, apabila sebab-sebabnya terikat setelah salam, maka hendaklah melakukan
sujud sahwi dikerjakan setelah salam. Namun, jika tidak terikat dengan kedua
keadaan tersebut, maka sujud sahwi bisa dilakukan saat sebelum salam atau
setelah salam, boleh memilih.
“Jika salat seseorang
itu lebih atau kurang, maka hendaklah ia sujud dua kali.” (H.R. Muslim).
Adapun penjelasan mengenai letak
sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian yang
dilansir dari laman Rumaysho berikut ini:
1. Jika
terdapat kekurangan pada salat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti
kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi
sebelum salam untuk menyempurnakan salat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan
salam, berarti ia sudah selesai dari salat.
2. Jika
terdapat kelebihan dalam salat –seperti terdapat penambahan satu rakaaat-, maka
hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu
untuk menghinakan setan.
3. Jika
seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan rakaat,
maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan rakaat tadi. Pada saat ini, sujud
sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
4. Jika
terdapat keragu-raguan dalam salat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang
yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan.
5. Jika
terdapat keragu-raguan dalam salat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin.
Semisal ia ragu apakah salatnya empat atau lima rakaat. Jika ternyata shalatnya
benar lima rakaat, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan salatnya tersebut.
Jadi seakan-akan ia salat enam rakaat, bukan lima rakaat. Pada saat ini sujud
sahwinya adalah sebelum salam karena salatnya ketika itu seakan-akan perlu
ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.
Baca Juga: 4 Keutamaan Menunaikan Ibadah Haji
Bacaan Sujud Sahwi
Sebenarnya,
tidak ada dalil yang pasti mengenai bacaan ketika melakukan sujud sahwi. Namun,
ada beberapa pendapat dari ulama yang menyatakan dua doa dalam melakukan sujud
sahwi. Berikut doanya:
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin
tidur dan lupa.”
Atau membaca Subhana
rabbiyal a’la.