Meninggal memang tidak ada yang tahu kapan datangnya. Hadirnya
bisa mendadak dan tidak diduga-duga. Ada yang didahului dengan sakit dan ada
juga yang tidak sama sekali. Sering kali biasanya keluarga yang ditinggalkan
akan disibukkan dengan berbagi macam hal.
Mulai dari sibuk mencari perlengkapan untuk mengkafani
jenazah keluarganya, menghubungi orang-orang yang akan menyiapkan kubur
keluarganya, hingga memandikan dan menyalatkan jenazah. Keluarga yang ditinggal
wafat anggota keluarganya pasti akan sibuk dan tentunya pasti sangat berduka. Sering
kali bahkan keluarga yang ditinggalkan sampai lupa makan serta minum hingga
jatuh sakit.
Di dalam agama Islam, sebenarnya sangat dianjurkan untuk
menyediakan makanan dan minuman bagi keluarga yang tengah berkabung. Anjuran ini
tentu untuk mengurangi kesulitan keluarga almarhum/almarhumah sehingga bisa
membantu meringankan beban keluarga yang tengah berduka.
Baca Juga: Hak Orangtua Setelah Mereka Meninggal Dunia
Menyediakan makanan bagi keluarga yang berduka ini pun
pernah dilakukan di zaman Rasulullah saw. Abdullah bin Ja’far meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Buatkanlah
makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang ditimpa musibah yang
menyibukkan mereka.” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang menurutnya
hadits ini hasan sahih).
Anjuran tersebut langsung diucapkan oleh Rasulullah saw.
sehingga kita umatnya selayaknya mengikuti sunahnya. Sekaligus juga sebagai
bentuk kepedulian terhadap saudara seiman dan bisa menyambung hubungan
kekeluargaan dengan keluarga yang tengah berkabung.
Imam Syafi’i dalam kitab Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq
berkata, “Sebaiknya dibuatkan makanan
untuk keluarga mayit, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan mereka sehari
semalam. Sikap ini merupakan sunah dan perilaku orang baik.”
Bagaimana Jika Malah
Keluarga yang Sedang Berkabung yang Menyediakan Makanan?
Sebenarnya, yang seharusnya menyiapkan makanan dan minuman
adalah orang-orang sekitar/tetangga/kerabat keluarga yang sedang berkabung. Namun,
jika keluarga yang sedang berkabung itu malah yang menyediakan makanan serta
minuman bagi pelayat, maka hukumnya adalah makruh. Itulah yang disampaikan para
ulama yang dilansir dari kitab Fiqih Sunah Sayyid Sabiq.
Jika keluarga yang sedang berkabung yang menyiapkan hidangan
makan dan minum para pelayat, sejatinya sama saja dengan menambah beban
kesusahan mereka. Menambah kesibukan mereka, dan sama saja seperti perilaku
jahiliah sebelum datangnya cahaya Islam.
Baca Juga: Orang yang Meninggal Sebelum Sempat Mengqadha Puasanya
Padahal, Islam datang untuk membawa perubahan ke arah yang
lebih baik di tengah-tengah masyarakat. Dan memang selayaknya sesama muslim itu
harus saling tolong-menolong di dalam kebaikan.
“Barang siapa
melapangkan seorang mukmin dari satu kesusahan dunia, Allah akan melapangkannya
dari salah satu kesusahan di hari kiamat. Barang siapa meringankan penderitaan seseorang,
Allah akan meringankan penderitaannya di dunia dan akhirat. Barang siapa
menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan
akhirat. Allah akan menolong seorang hamba selama hamba itu mau menolong
saudaranya.” (H.R. Muslim).